- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
- Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
- Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.
Perhitungannya: 6/12 × Rp4.800.000 = Rp2.400.000
3. Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Rumusnya sama dengan perhitungan proporsional:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
Contoh: Gaji Rp3.600.000 dengan masa kerja 9 bulan
9/12 × Rp3.600.000 = Rp2.700.000
4. Cara Menghitung THR Karyawan Harian Lepas (Freelance)
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan.
Rumus umum:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × Rata-rata Upah Bulanan
Contoh: Rata-rata upah per bulan Rp3.000.000 dengan masa kerja 4 bulan
4/12 × Rp3.000.000 = Rp1.000.000
5. Cara Menghitung THR Karyawan Baru
Karyawan baru yang belum genap satu tahun tetap menggunakan rumus proporsional:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
6. Cara Menghitung THR Karyawan yang Mengundurkan Diri atau PHK
Jika sudah bekerja minimal satu bulan dalam tahun berjalan, perhitungannya tetap:
THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji
7. Cara Menghitung THR Karyawan Cuti
Karyawan yang sedang cuti tetap dihitung seperti karyawan aktif. Selama memenuhi masa kerja minimal satu bulan, rumusnya tetap: