Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:29 WIB
Aturan Terbaru Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja
cara hitung thr proporsional (dibuat dengan AI)
baca 10 detik
  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan berhak menerima THR, dihitung penuh atau proporsional.
  • Besaran THR proporsional dihitung berdasarkan masa kerja dibagi dua belas dikalikan satu bulan gaji.

Suara.com - Menjelang hari raya, satu hal yang paling ditunggu pekerja selain libur panjang adalah THR. Kamu mungkin sudah punya rencana belanja, mudik, atau berbagi dengan keluarga.

Tapi tidak semua pekerja mendapat THR dalam jumlah penuh satu bulan gaji. Kalau masa kerjamu belum genap setahun, maka perhitungannya dilakukan secara proporsional.

Supaya kamu tidak bingung atau salah hitung, penting memahami aturan dan rumusnya. Dengan tahu cara hitung THR proporsional, kamu bisa memastikan hakmu dibayarkan sesuai ketentuan.

Aturan THR di Indonesia

Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini mewajibkan pemberi kerja memberikan THR kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan. Berikut poin penting dalam aturan tersebut:

1. Waktu Pemberian THR

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Misalnya, jika Idulfitri 2025 jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR harus sudah dibayarkan paling lambat Senin, 24 Maret 2025. Aturan ini dibuat agar kamu punya waktu mempersiapkan kebutuhan hari raya.

2. Jumlah THR

Besaran THR bagi karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar 1 bulan gaji. Namun jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Artinya, semakin lama kamu bekerja dalam tahun tersebut, semakin besar nominal yang diterima.

3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR

Semua karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Hak ini berlaku untuk berbagai status pekerjaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan.

4. Sanksi bagi Pemberi Kerja

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Jadi THR bukan bonus sukarela, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang.

Cara Hitung THR Proporsional untuk Semua Status Pekerja

Memahami rumusnya akan membantumu menghitung sendiri nominal THR yang seharusnya diterima.

baca juga

1. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja ≥ 12 Bulan)

Rumusnya sederhana:

THR = 1 bulan gaji

Contoh: Jika gaji kamu Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah Rp5.000.000.

2. Cara Menghitung THR Karyawan Tetap (Masa Kerja < 12 Bulan)

Jika belum genap satu tahun, gunakan rumus:

THR = (Masa Kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan gaji

Contoh: Gaji Rp4.800.000 dengan masa kerja 6 bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan

Tekno | Rabu, 11 Februari 2026 | 15:26 WIB

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 11 Februari 2026 | 14:36 WIB

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

50 Ide Amplop Lebaran Unik 2026, Template Siap Pakai Gratis untuk THR Anti-Biasa!

Lifestyle | Senin, 09 Februari 2026 | 17:29 WIB

Terkini

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Dibantu Warga, Kemenhut Berhasil Tangkap Harimau Sumatera Dekat Sekolah di Agam

Sumbar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Ada Apa dengan Garuda Indonesia, Reza Aulia Diberhentikan Sementara dari Direksi

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:55 WIB

Sunblock Badan yang Bagus SPF Berapa? Ini Panduan agar Kulit Terlindungi Maksimal

Sunblock Badan yang Bagus SPF Berapa? Ini Panduan agar Kulit Terlindungi Maksimal

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus

Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi

Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos

Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:45 WIB

The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas

The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:45 WIB

BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta

BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:40 WIB

Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif

Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:36 WIB

×