Suara.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, banyak umat Muslim yang bertanya: apakah boleh berpuasa seminggu sebelum Ramadan?
Pertanyaan ini biasanya muncul karena ingin memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban atau karena masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Untuk menjawabnya, mari kita simak penjelasan berdasarkan hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keterangan para ulama.
Apakah Boleh Puasa Sebulan Sebelum Ramadan?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
Artinya: "Janganlah salah seorang dari kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa berpuasa, maka hendaklah ia berpuasa." (HR. Abu Daud no. 2335, An-Nasa’i no. 2173, Tirmidzi no. 687, Ahmad 2:234. Dishahihkan Al-Albani)
Hadis ini menunjukkan bahwa umat Islam tidak boleh sengaja berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan untuk "mengantisipasi" datangnya bulan suci.
Namun, ada pengecualian bagi orang yang memang memiliki kebiasaan puasa rutin, seperti puasa Senin-Kamis atau puasa Daud.
Artinya, larangan ini tidak berlaku bagi orang yang memang sudah memiliki pola puasa sebelumnya.
Ada pula hadis yang berbunyi:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
Artinya: "Jika telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Tirmidzi no. 738 dan Abu Daud no. 2337)
Sebagian orang memahami hadis ini sebagai larangan mutlak berpuasa setelah tanggal 15 Syaban (Nisfu Sya’ban). Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai kekuatan hadis ini.
Imam Ahmad bahkan mengingkari hadis tersebut, dan Ibnu Ma’in menilainya munkar. Mayoritas ulama melemahkannya sehingga tidak menunjukkan keharaman.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin menjelaskan bahwa yang tepat, puasa setelah pertengahan Syaban tetap dibolehkan hingga satu atau dua hari sebelum Ramadan.