Hal ini diperkuat oleh hadis dari Aisyah radhiyallahu 'anha:
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ ﷺ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
Artinya: "Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam satu bulan lebih banyak daripada bulan Sya’ban. Beliau berpuasa pada bulan Sya’ban seluruhnya." (HR. Bukhari no. 1970 dan Muslim no. 1156)
Hadis ini menunjukkan bahwa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban adalah amalan yang dianjurkan.
Hukum Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syaban
Berbeda hukumnya dengan seseorang yang harus membayar hutang puasa. Ia diwajibkan untuk membayar qadha puasa Ramadan.
Waktu qadha puasa Ramadan dimulai sejak Syawal hingga sebelum Ramadan berikutnya. Bulan terakhir untuk menggantinya adalah Syaban.
Dalam riwayat Abu Salamah, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
Artinya: "Sesungguhnya aku memiliki kewajiban puasa Ramadan dan aku tidak mampu melakukannya hingga datang bulan Sya’ban." (HR. Abu Daud no. 2047)
Riwayat ini menunjukkan bahwa qadha puasa di bulan Syaban dibolehkan, bahkan hingga mendekati Ramadan. Karena itu, mengganti puasa seminggu sebelum Ramadan hukumnya boleh dan sah.
Namun perlu diingat bahwa satu atau dua hari terakhir sebelum Ramadan disebut sebagai hari syak, artinya hari yang diragukan apakah sudah masuk Ramadan atau masih Syaban.
Dalam riwayat dari Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu disebutkan:
مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ ﷺ
Artinya: "Barang siapa berpuasa pada hari syak, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam." (HR. Bukhari secara mu’allaq, Al-Hakim no. 1542 dan beliau menshahihkannya)
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perkataan sahabat ini memiliki kedudukan seperti hadis marfu’, karena tidak mungkin diucapkan berdasarkan pendapat pribadi semata. Karena itu, puasa sunah pada hari syak dihukumi haram.
Namun, jika itu adalah qadha puasa, Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa qadha puasa pada hari syak hukumnya makruh, tetapi tetap sah.