Suara.com - Bulan Ramadan menjadi momen penuh ibadah dan introspeksi, di mana umat Muslim menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.
Namun, muncul pertanyaan menarik yang kerap membuat umat Muslim bingung, yakni apakah menangis termasuk hal yang membatalkan puasa?
Menangis kadang terjadi secara spontan karena sedih, haru, atau menonton hal yang menguras emosi.
Kondisi ini membuat sebagian orang khawatir apakah air mata yang keluar bisa membatalkan ibadah puasa mereka. Karena itu, penting memahami hukum menangis selama puasa agar ibadah tetap sah.
Ustaz dan ulama sering memberikan penjelasan terkait hal ini agar umat Muslim bisa menjalankan puasa dengan tenang dan tidak ragu saat menangis. Pengetahuan ini membantu menjaga ibadah tetap murni tanpa merasa bersalah.
Bagaimana sebenarnya hukum menangis saat berpuasa menurut ustaz, dan apakah ada kondisi tertentu yang bisa membatalkan puasa?
Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak menimbulkan kebingungan bagi yang menjalankan ibadah.
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?

Melansir dari laman NU Online, Ustadz Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Menangis tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dari jauf (bagian dalam tubuh yang jika diisi sesuatu dapat membatalkan puasa), dan mata tidak memiliki saluran yang mengarahkan benda ke tenggorokan.
Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Seminggu Sebelum Ramadan? Begini Penjelasan Ulama
Dengan kata lain, air mata yang keluar dari mata tidak masuk ke dalam tubuh menuju mulut atau tenggorokan, sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal ini ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin karya Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi:
"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan."
(Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Namun, perlu dicatat bahwa hukum ini berubah jika air mata yang keluar saat menangis masuk ke mulut.
Apabila air mata bercampur dengan air liur lalu tertelan, maka hal tersebut bisa membatalkan puasa karena sudah masuk ke dalam tenggorokan.
Oleh karena itu, bagi yang menangis berlebihan saat puasa, sebaiknya berhati-hati agar air mata tidak tertelan.
Singkatnya, menangis saat puasa aman dan tidak membatalkan puasa, kecuali jika air mata masuk ke mulut dan tertelan.
Dengan memahami aturan ini, umat Muslim dapat lebih tenang menjalani ibadah puasa meski dalam situasi emosional.
Sementara itu, dalam kitab Matnu Abi Syuja’ dijelaskan bahwa terdapat 10 hal membatalkan puasa, yakni:
- Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
- Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan intim dengan sengaja
- Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
- Mengeluarkan darah haid
- Mengeluarkan darah nifas
- Pingsan sepanjang hari
- Murtad
Kontributor : Rizky Melinda