Suara.com - Setiap Muslim memiliki kewajiban menunaikan sholat fardhu sebanyak 17 rakaat dalam sehari semalam. Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan agar ibadah tetap bisa dijalankan. Misalnya saat bepergian jauh dengan jarak yang memenuhi syarat, seorang Muslim diperbolehkan menjamak atau mengqashar sholatnya.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 101 tentang kebolehan mengqasar sholat ketika dalam perjalanan. Namun, bolehkah menjamak shalat di rumaah sebelum bepergian?
Dalam praktik jamak taqdim, dua sholat fardhu boleh dikerjakan dalam satu waktu, seperti Ashar yang ditunaikan di waktu Dzuhur atau Isya yang dilaksanakan di waktu Maghrib. Namun, hal tersebut tetap mengikuti ketentuan syariat, bukan berarti sholat boleh dilakukan sebelum masuk waktunya tanpa alasan yang dibenarkan.
Pertanyaan mengenai boleh tidaknya sholat fardhu dilakukan lebih awal karena suatu alasan pernah dibahas dalam kajian Al Bahjah dan dijawab oleh Yahya Zainul Ma'arif atau yang dikenal sebagai Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa sholat sebelum waktunya karena alasan pekerjaan tidak sah. Tidak ada satu pun ulama yang membolehkan sholat fardhu dikerjakan sebelum masuk waktunya, sebab salah satu syarat sah sholat adalah telah masuk waktu.
Buya Yahya menegaskan bahwa perputaran matahari tidak bisa diubah, sehingga manusia yang harus menyesuaikan. Beliau juga mengingatkan bahwa dalam melaksanakan sholat fardhu, seorang Muslim harus memiliki pendirian yang kuat. Sholat tidak bisa ditinggalkan hanya karena kesibukan duniawi.
Solusinya adalah meluangkan waktu beberapa menit untuk menunaikan sholat, karena pelaksanaannya pun sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.
Meski demikian, sholat Dzuhur dan Ashar maupun Maghrib dan Isya memang dapat dijamak atau diqashar dengan syarat tertentu. Misalnya ketika dalam kondisi darurat yang benar-benar tidak bisa ditinggalkan.
Buya Yahya mencontohkan seorang dokter yang sedang melakukan operasi penting dan tidak memungkinkan meninggalkan pasien. Dalam kondisi seperti itu, ia dapat menjamak sholatnya karena menjaga nyawa manusia termasuk keadaan darurat.
Baca Juga: Apa Perbedaan Doa Iftitah Shalat Fardu dan Shalat Sunah? Ini Jawabannya
Namun untuk pekerjaan biasa yang masih bisa diatur waktunya, alasan tersebut tidak termasuk darurat. Buya Yahya menyimpulkan bahwa dalam keadaan normal tidak diperkenankan melaksanakan sholat sebelum waktunya dan hukumnya tidak sah.
Jika memang ada kondisi darurat atau sedang dalam perjalanan, maka yang dibolehkan adalah menjamak taqdim atau takhir, bukan menunaikan sholat sebelum masuk waktunya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri