Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 17 Februari 2026 | 15:50 WIB
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? Cek Pandangan 4 Mazhab
Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP? (freepik)

Suara.com - Pertanyaan tentang apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Surat Yasin menjadi topik perbincangan yang ramai di kalangan masyarakat Muslim.

Sebelum membahas topik ini lebih lanjut, penting untuk diketahui bahwa Surat Yasin, merupakan surat yang dikenal sebagai "jantung Al-Qur'an," sering dibaca untuk memperoleh berkah dan memohon pertolongan Allah SWT.

Lalu, bolehkah wanita yang sedang haid membaca Surat Yasin melalui HP?

Bolehkah Membaca Yasin saat Haid di HP?

Perkembangan teknologi digital berdampak positif ke berbagai lini, termasuk ke sarana peribadatan umat Islam. Sekarang, seorang muslim bisa membaca Al-Qur’an dengan mudah melalui HP, tak harus membawa Al-Qur’an fisik (mushaf).

Meski demikian, persoalan timbul bagi wanita haid. Apakah boleh wanita haid membaca Al-Qur’an di HP, mengingat yang dibaca bukan melalui mushaf? Pertanyaan ini pernah muncul dalam kajian KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, jawaban pertanyaan tersebut terbagi menjadi dua bahasan, yaitu soal menyentuh dan membaca Al-Qur’an lewat HP bagi wanita haid. Dua bahasan itu bukan masalah HP-nya, tapi hukum asal wanita haid menyentuh dan membaca Al-Qur’an-nya.

Buya Yahya menjelaskan, wanita yang dalam keadaan haid mutlak tidak boleh menyentuh mushaf. Mushaf adalah Al-Qur’an yang ada lembarannya, dan termasuk dihukumi mushaf adalah HP yang disengaja membuka aplikasi Al-Qur’an.

“Kecuali kepencet. Kepencet bukan niat buka tapi kelihatan (Al-Qur’an) langsung tutup. Tapi kalau dia mencari dan membuka (secara sengaja) sama seperti membuka mushaf. Maka dia memegangnya dan menyentuhnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid,” jelasnya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Pengasuh LPD Al Bahjah ini menegaskan, keharaman wanita haid menyentuh Al-Qur’an baik di HP maupun mushaf langsung tidak bisa ditawar. Hal tersebut ditegaskan oleh imam mazhab empat (Imam Syafi’i, Imam Hambali, Imam Hanafi, dan Imam Malik), yang membolehkan adalah Imam Dawud azh-Zhahiri

baca juga

“Mazhab empat semuanya mengatakan menyentuh Al-Qur’an hukumnya adalah haram bagi seorang wanita dalam keadaan haid, kecuali dalam Mazhab Syafi’i ada pembahasan jika dibarengi dengan yang lainnya dengan model empat niat yang berbeda beda,” tuturnya.

Jumhur ulama mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Imam Hanafi menyatakan, seorang wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an, kecuali Al-Qur’an yang sifatnya untuk dzikir atau tahasun untuk menjaga diri seperti yang diajarkan nabi.

“Misalnya seorang wanita haid ingin baca surah al-Falaq dan an-Nas seperti yang diajarkan nabi sebelum tidur. Membaca al-Falaq, an-Nas, ayat kursi, kemudian ditiup ke tangannya diusap ke wajahnya sampai sekujur tubuhnya. Biar pun itu Al-Qur’an yang dibaca, tapi ada pendidikan dari nabi dan itu untuk tahasun, untuk menjaga diri,” jelas Buya Yahya.

“Atau untuk dzikir dalam Al-Qur’an ada lafadz lailahaillallah, subhanallah, lahaula wala quwwata illa billahil aliyil adzim. Itu dari Al-Qur’an semuanya, boleh bagi wanita haid. Itu menurut jumhur ulama,” sambung Buya Yahya.

Berbeda dengan Imam Malik. Buya Yahya mengatakan, imam mazhab ini membolehkan bagi wanita haid membaca ayat-ayat Al-Qur’an tapi tidak dengan menyentuh mushafnya (mushaf fisik atau HP) untuk belajar dan mengajar.

“Jadi boleh (menurut Imam Malik) membaca Al-Qur’an, bukan menyentuh, untuk belajar dan mengajar, termasuk di dalamnya adalah bagi penghafal Al-Qur’an yang takut hilang hafalannya,” katanya.

Kesimpulannya?

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya terkait hukum membaca Al-Qur'an di HP saat haid, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Membaca Al-Qur’an di HP maupun mushaf langsung sama-sama membaca Al-Qur’an.
  2. Wanita haid haram menyentuh Al-Qur’an, baik mushaf maupun aplikasi Al-Qur’an yang dibuka secara sengaja, sebagaimana pendapat empat mazhab.
  3. Imam Syafi’i, Imam Hambali, dan Imam Hanafi menyatakan wanita haid tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an (HP atau mushaf). Sementara, Imam Malik membolehkan jika untuk kegiatan belajar dan mengajar. Wallahu a’lam.

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Panduan Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadan, Tetap Bisa Meraih Banyak Pahala

Lifestyle | Selasa, 17 Februari 2026 | 15:42 WIB

Minum Air Putih Saat Menstruasi, Bukan Sekadar Mitos dan Bisa Redakan Nyeri Haid

Minum Air Putih Saat Menstruasi, Bukan Sekadar Mitos dan Bisa Redakan Nyeri Haid

Your Say | Jum'at, 13 Februari 2026 | 12:05 WIB

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?

Lifestyle | Jum'at, 13 Februari 2026 | 14:18 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×