- Sidang isbat menetapkan awal Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
- Menjelang puasa, perempuan Muslim kerap mempertanyakan soal haid yang membuat puasa harus ditinggalkan sementara.
- Obat penunda haid kini banyak digunakan, namun muncul pertanyaan tentang hukum meminumnya agar bisa puasa penuh menurut ulama.
"Jadi, kalau memang menurut dokter tidak membahayakan, boleh boleh saja. Biarpun bukan sesuatu yang terbaik," pungkasnya.
Keterangan hampir serupa disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad dalam kajian tahun 2023 lalu. Namun, ulama yang akrab disapa UAS itu lebih tegas dengan menyebut bahwa obat penunda haid hanya boleh dikonsumsi dalam keadaan darurat, seperti ibadah umrah atau haji.
"Ulama hanya membolehkan minum pil penunda menstruasi pada haji dan umrah. Karena daruratnya tingkat tinggi," buka Ustaz Abdul Somad dengan tegas, dilansir dari YouTube Bersanad.
"Adapun perempuan yang normal yang sehat, maka dia ikuti saja fitrahnya sebagai perempuan. Dia tidak puasa tujuh hari karena berhalangan di bulan Ramadan, nanti dia ganti di luar Ramadan," imbuhnya.
Jadi itulah penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Abdul Somad tentang hukum minum obat penunda haid agar bisa menjalankan puasa Ramadan sebulan penuh. Wallahu a'lam.