Suara.com - Salah satu pertanyaan yang hampir selalu keluar setiap Ramadan adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Terlebih, beberapa orang, seperti koki, pembuat kue, dan pedagang keliling memang perlu menyiapkan makanan untuk orang lain, meski sedang di bulan puasa. Supaya tak khawatir saat melakukannya, temukan jawabannya melalui penjelasan berikut.
Hukum mencicipi makanan saat puasa
NU Online menjelaskan bahwa mencicipi masakan bagi Anda yang memiliki kepentingan, seperti orang tua yang sedang memasak untuk keluarga, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama Republik Indonesia juga menegaskan bahwa makanan yang masuk ke rongga perut karena lupa, tidak mengetahui hukumnya, dipaksa, atau karena sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini merujuk pada keterangan Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah.
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).
Namun demikian, kebolehan tersebut berlaku dengan catatan bahwa makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dan tidak sampai tertelan ke dalam kerongkongan. Apabila sampai tertelan, maka puasa Anda bukan hanya menjadi makruh atau terlarang, tetapi juga batal.
Pendapat ini turut disandarkan pada pandangan Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala Tuhfah at-Thullab, yang menekankan pentingnya kehati-hatian saat mencicipi makanan ketika berpuasa.
Hukum mencicipi makanan bagi Anda yang sedang berpuasa pada dasarnya dinilai makruh apabila tidak ada kebutuhan atau hajat yang mendesak. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, yang menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi menyeret pada pembatalan puasa.
Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab :
Baca Juga: Ramadan Jadi Lebih Cuan, Cukup Upload Resep Bisa Dapat Hadiah dan Berbagi Takjil
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”
Namun, ketentuan itu berbeda apabila terdapat kepentingan, seperti bagi seorang juru masak. Dalam kondisi demikian, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak termasuk perbuatan makruh.
Penjelasan ini turut dikutip oleh Sunnatullah dari karya Sulaiman Al-Makki berjudul Ats-Tsimar al-Yani’ah fi ar-Riyadh al-Badi’ah. Dalam kitab tersebut diterangkan bahwa kemakruhan berlaku ketika tidak ada kebutuhan, sedangkan bagi juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, mencicipi makanan tidak dimakruhkan, sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengunyahkan makanan untuk anak kecil.
Demikian informasi mengenai batal atau tidaknya mencicipi makanan saat puasa. Selama niat Anda memang hanya mencicpi, tanpa menelannya, maka hal ini tidak akan membatalkan puasa, bahkan tidak makruh.
Namun, lain halnya jika Anda mencicipi makanan dengan tujuan mengurangi rasa lapar atau sengaja menelannya. Hal ini maka membatalkan puasa.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri