Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:21 WIB
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
hukum mencicipi makanan saat puasa/freepik

Suara.com - Salah satu pertanyaan yang hampir selalu keluar setiap Ramadan adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Terlebih, beberapa orang, seperti koki, pembuat kue, dan pedagang keliling memang perlu menyiapkan makanan untuk orang lain, meski sedang di bulan puasa. Supaya tak khawatir saat melakukannya, temukan jawabannya melalui penjelasan berikut.

Hukum  mencicipi makanan saat puasa

NU Online menjelaskan bahwa mencicipi masakan bagi Anda yang memiliki kepentingan, seperti orang tua yang sedang memasak untuk keluarga, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama Republik Indonesia juga menegaskan bahwa makanan yang masuk ke rongga perut karena lupa, tidak mengetahui hukumnya, dipaksa, atau karena sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini merujuk pada keterangan Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Namun demikian, kebolehan tersebut berlaku dengan catatan bahwa makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dan tidak sampai tertelan ke dalam kerongkongan. Apabila sampai tertelan, maka puasa Anda bukan hanya menjadi makruh atau terlarang, tetapi juga batal.

Pendapat ini turut disandarkan pada pandangan Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala Tuhfah at-Thullab, yang menekankan pentingnya kehati-hatian saat mencicipi makanan ketika berpuasa.

Hukum mencicipi makanan bagi Anda yang sedang berpuasa pada dasarnya dinilai makruh apabila tidak ada kebutuhan atau hajat yang mendesak. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, yang menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi menyeret pada pembatalan puasa.

Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab : 

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي 

Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Namun, ketentuan itu berbeda apabila terdapat kepentingan, seperti bagi seorang juru masak. Dalam kondisi demikian, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak termasuk perbuatan makruh.

Penjelasan ini turut dikutip oleh Sunnatullah dari karya Sulaiman Al-Makki berjudul Ats-Tsimar al-Yani’ah fi ar-Riyadh al-Badi’ah. Dalam kitab tersebut diterangkan bahwa kemakruhan berlaku ketika tidak ada kebutuhan, sedangkan bagi juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, mencicipi makanan tidak dimakruhkan, sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengunyahkan makanan untuk anak kecil.

Demikian informasi mengenai batal atau tidaknya mencicipi makanan saat puasa. Selama niat Anda memang hanya mencicpi, tanpa menelannya, maka hal ini tidak akan membatalkan puasa, bahkan tidak makruh.

Namun, lain halnya jika Anda mencicipi makanan dengan tujuan mengurangi rasa lapar atau sengaja menelannya. Hal ini maka membatalkan puasa.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA

Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:12 WIB

Apakah Puasa dapat Menyebabkan Kulit Kering? 4 Moisturizer Cream dan Gel Ini Wajib Dicoba

Apakah Puasa dapat Menyebabkan Kulit Kering? 4 Moisturizer Cream dan Gel Ini Wajib Dicoba

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bacaan Niat Salat Witir 1 Rakaat dan 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Penutupnya

Bacaan Niat Salat Witir 1 Rakaat dan 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Penutupnya

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Feng Shui Pintu Depan Rumah, Ini 7 Tips Menatanya agar Menarik Rezeki

Feng Shui Pintu Depan Rumah, Ini 7 Tips Menatanya agar Menarik Rezeki

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:35 WIB

Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri

Raffi Ahmad Sudah Haji Berapa Kali? Tahun Ini Berangkat Lagi tanpa Istri

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:28 WIB

Berapa Lama Ketahanan Body Mist? Ini Cara Pakainya agar Wanginya Awet

Berapa Lama Ketahanan Body Mist? Ini Cara Pakainya agar Wanginya Awet

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:10 WIB

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Mei 2026: Gemini hingga Leo Bakal Banjir Cuan

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Mei 2026: Gemini hingga Leo Bakal Banjir Cuan

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:09 WIB

Jangan Asal, Ini Cara Mencuci Baju di Mesin Cuci agar Tidak Melar

Jangan Asal, Ini Cara Mencuci Baju di Mesin Cuci agar Tidak Melar

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 07:05 WIB

Daftar Pasangan Shio yang Tidak Cocok di Tahun Kuda Api, Bisa Picu Konflik

Daftar Pasangan Shio yang Tidak Cocok di Tahun Kuda Api, Bisa Picu Konflik

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:35 WIB

Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!

Semprot Parfum yang Benar di Baju atau Kulit? Simak Penjelasannya agar Wangi Seharian!

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 06:15 WIB

Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok

Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:19 WIB

Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya

Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:08 WIB

Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:30 WIB