Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:21 WIB
Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Membatalkan atau Diperbolehkan Ya?
hukum mencicipi makanan saat puasa/freepik

Suara.com - Salah satu pertanyaan yang hampir selalu keluar setiap Ramadan adalah bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Terlebih, beberapa orang, seperti koki, pembuat kue, dan pedagang keliling memang perlu menyiapkan makanan untuk orang lain, meski sedang di bulan puasa. Supaya tak khawatir saat melakukannya, temukan jawabannya melalui penjelasan berikut.

Hukum  mencicipi makanan saat puasa

NU Online menjelaskan bahwa mencicipi masakan bagi Anda yang memiliki kepentingan, seperti orang tua yang sedang memasak untuk keluarga, diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Sejalan dengan itu, Kementerian Agama Republik Indonesia juga menegaskan bahwa makanan yang masuk ke rongga perut karena lupa, tidak mengetahui hukumnya, dipaksa, atau karena sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur tidak membatalkan puasa. Penjelasan ini merujuk pada keterangan Salim bin Sumair dalam kitab Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Namun demikian, kebolehan tersebut berlaku dengan catatan bahwa makanan yang dicicipi harus segera dikeluarkan dan tidak sampai tertelan ke dalam kerongkongan. Apabila sampai tertelan, maka puasa Anda bukan hanya menjadi makruh atau terlarang, tetapi juga batal.

Pendapat ini turut disandarkan pada pandangan Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyah as-Syarqawi ‘ala Tuhfah at-Thullab, yang menekankan pentingnya kehati-hatian saat mencicipi makanan ketika berpuasa.

Hukum mencicipi makanan bagi Anda yang sedang berpuasa pada dasarnya dinilai makruh apabila tidak ada kebutuhan atau hajat yang mendesak. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, yang menilai bahwa aktivitas tersebut berpotensi menyeret pada pembatalan puasa.

Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfatith Thullab : 

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي 

Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi.”

Namun, ketentuan itu berbeda apabila terdapat kepentingan, seperti bagi seorang juru masak. Dalam kondisi demikian, mencicipi makanan diperbolehkan dan tidak termasuk perbuatan makruh.

Penjelasan ini turut dikutip oleh Sunnatullah dari karya Sulaiman Al-Makki berjudul Ats-Tsimar al-Yani’ah fi ar-Riyadh al-Badi’ah. Dalam kitab tersebut diterangkan bahwa kemakruhan berlaku ketika tidak ada kebutuhan, sedangkan bagi juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, mencicipi makanan tidak dimakruhkan, sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengunyahkan makanan untuk anak kecil.

Demikian informasi mengenai batal atau tidaknya mencicipi makanan saat puasa. Selama niat Anda memang hanya mencicpi, tanpa menelannya, maka hal ini tidak akan membatalkan puasa, bahkan tidak makruh.

Namun, lain halnya jika Anda mencicipi makanan dengan tujuan mengurangi rasa lapar atau sengaja menelannya. Hal ini maka membatalkan puasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA

Bank Tutup Jam Berapa Selama Ramadan 2026? Cek Jadwal Baru BRI, BNI, hingga BCA

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:12 WIB

Apakah Puasa dapat Menyebabkan Kulit Kering? 4 Moisturizer Cream dan Gel Ini Wajib Dicoba

Apakah Puasa dapat Menyebabkan Kulit Kering? 4 Moisturizer Cream dan Gel Ini Wajib Dicoba

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 15:00 WIB

Bacaan Niat Salat Witir 1 Rakaat dan 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Penutupnya

Bacaan Niat Salat Witir 1 Rakaat dan 2 Rakaat Lengkap dengan Doa Penutupnya

Lifestyle | Kamis, 19 Februari 2026 | 14:49 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari

Urutan Skincare Malam Basic yang Benar untuk Pemula, Kulit Auto Cerah di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 18:56 WIB

Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik

Bagaimana Cara Memilih Parfum Sesuai Kepribadian? Ini 5 yang Cocok untuk Si Energik

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 18:29 WIB

Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah

Urutan Skincare Pagi untuk Remaja, Cek 6 Rekomendasinya yang Cocok Buat Anak Sekolah

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 18:25 WIB

Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian

Bagaimana Cara Memakai Foundation agar Tahan Lama? 5 Produk Ini Nempel Seharian

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 17:37 WIB

Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis

Mengenal Nafta Minyak Bumi, Biang Kerok Harga Plastik Naik Drastis

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 17:15 WIB

5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal

5 Parfum Pria Kalem yang Tahan Lama dari Brand Lokal

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 16:15 WIB

Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta

Kajari Karo Ditarik Kejagung Imbas Kasus Amsal Sitepu, Harta Kekayaannya Minus Rp140 Juta

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 16:04 WIB

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Hari Kartini 21 April Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Resmi Terbaru 2026

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:45 WIB

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh  Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

7 Parfum Wanita Tahan 24 Jam, Modal Receh Dapat Wangi Tercium dari Jarak Jauh

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:42 WIB

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Dijamin Gak Gerah, Ini 5 Warna Baju Terbaik untuk Dipakai saat Cuaca Terik

Lifestyle | Minggu, 05 April 2026 | 15:35 WIB