Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat

Ruth Meliana

Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:34 WIB
Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Ada Penyesuaian di Jam Istirahat
Aparatur Sipil Negara (ASN) (korpri.go.id)

Suara.com - Memasuki bulan suci Ramadan, ritme aktivitas masyarakat Indonesia ikut mengalami penyesuaian, termasuk dalam hal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah melakukan pengaturan khusus jam kerja ASN selama Ramadan agar para pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Penyesuaian ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tindak lanjut regulasi nasional yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dengan adanya aturan ini, ASN tetap bekerja secara profesional, namun dengan durasi dan pola waktu yang lebih selaras dengan kondisi fisik selama berpuasa.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah kemudian menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis pelaksanaan jam kerja ASN selama Ramadan.

Hal ini membuat para pejabat publik serta ASN lainnya harus melaksanakan regulasi pusat yang telah ditetapkan. Artinya, kebijakan ini telah melalui proses sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Penyesuaian Jam Kerja ASN

baca juga

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja reguler ASN selama Ramadan ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis.

Sedangkan, waktu istirahat diberikan selama 30 menit, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pengaturan ini mempertimbangkan kebutuhan pegawai untuk beristirahat di tengah ibadah puasa, sekaligus memastikan pekerjaan tetap terselesaikan sesuai target.

Khusus untuk hari Jumat, terdapat sedikit perbedaan durasi kerja. ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Adapun waktu istirahat pada hari Jumat berlangsung lebih lama, yakni dari pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Penyesuaian waktu istirahat ini diselaraskan dengan pelaksanaan ibadah salat Jumat bagi pegawai laki-laki muslim.

Dengan skema tersebut, total waktu kerja efektif ASN selama Ramadan mencapai sekitar 6,5 jam per hari di luar waktu istirahat. Meskipun lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa, durasi ini tetap memenuhi ketentuan jam kerja yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Pemerintah memastikan bahwa pengurangan jam kerja tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Fleksibilitas Kerja

Selain penyesuaian jam kerja, aturan ini juga memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN dapat menjalankan tugas secara fleksibel sepanjang tetap memenuhi target kinerja dan menjaga akuntabilitas.

Kebijakan ini memungkinkan instansi pemerintah menyesuaikan pola kerja dengan kebutuhan masing-masing unit kerja.

Meski terdapat perubahan jam kerja, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan sektor vital lainnya, tetap diwajibkan menjaga kualitas layanan.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan agar produktivitas dan disiplin ASN tetap terjaga selama bulan Ramadan.

Penyesuaian jam kerja ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kewajiban profesional dan kebutuhan spiritual pegawai.

Dengan jam kerja yang lebih ringkas dan waktu istirahat yang disesuaikan, ASN diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Secara keseluruhan, kebijakan jam kerja ASN selama Ramadan menunjukkan adanya pendekatan yang adaptif dan responsif dari pemerintah. Regulasi yang menjadi dasar kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, bulan Ramadan dapat dijalani secara optimal, baik dari sisi ibadah maupun kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Rekomendasi Tontonan Asal Korea yang Aman Ditonton di Bulan Ramadan

3 Rekomendasi Tontonan Asal Korea yang Aman Ditonton di Bulan Ramadan

Your Say | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:14 WIB

15 Rekomendasi Menu Takjil untuk Tadarus di Masjid yang Tidak Mudah Basi

15 Rekomendasi Menu Takjil untuk Tadarus di Masjid yang Tidak Mudah Basi

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 10:05 WIB

Ramadan Perdana Jadi Istri Maxime, Luna Maya Justru Sahur Lesehan Bareng Warga Aceh

Ramadan Perdana Jadi Istri Maxime, Luna Maya Justru Sahur Lesehan Bareng Warga Aceh

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Terkini

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir  Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

21 Agustus, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir Simpang Ness/Pijoan Diberlakukan Tarif

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Bukan Prof Noor Farid, KPK Pastikan 2 Wakil Rektor Unsoed Ini yang Kena OTT Bareng Rektor

Bukan Prof Noor Farid, KPK Pastikan 2 Wakil Rektor Unsoed Ini yang Kena OTT Bareng Rektor

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Tewas Kebakaran di Paccerakkang Makassar

Penyandang Disabilitas Jadi Korban Tewas Kebakaran di Paccerakkang Makassar

Sulsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar

Jeep Mercedes-Benz Terbakar di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas Terpanggang Tak Bisa Keluar

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:34 WIB

Dari Skin Lifting hingga Skin Booster, Inovasi Perawatan Kulit Kian Menjawab Kebutuhan Masa Kini

Dari Skin Lifting hingga Skin Booster, Inovasi Perawatan Kulit Kian Menjawab Kebutuhan Masa Kini

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Ulasan Segala Kekasih Tengah Malam: Mencari Arti Diri di Balik Kesunyian

Ulasan Segala Kekasih Tengah Malam: Mencari Arti Diri di Balik Kesunyian

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Kenapa Teman Dekat Tiba-Tiba Jadi Asing? Bukan Musuhan, Cuma Proses Pendewasaan

Kenapa Teman Dekat Tiba-Tiba Jadi Asing? Bukan Musuhan, Cuma Proses Pendewasaan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Teknologi Ubah Cara Orang Belanja, Konsumen Kini Tak Cuma Cari Harga Murah

Teknologi Ubah Cara Orang Belanja, Konsumen Kini Tak Cuma Cari Harga Murah

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru, Duit Ratusan Juta Disita

Rektor Unsoed Kena OTT KPK Terkait Suap Mahasiswa Baru, Duit Ratusan Juta Disita

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:23 WIB

Bambang Pamungkas Muncul Lagi di Selangor FC, Kali Ini Bawa Momen Nostalgia

Bambang Pamungkas Muncul Lagi di Selangor FC, Kali Ini Bawa Momen Nostalgia

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×