Rahasia Bonus Waktu Sahur Ala Muhammadiyah Plus 8 Menit, Apa Maksudnya?

Chyntia Sami Bhayangkara, Gagah Radhitya Widiaseno

Jum'at, 20 Februari 2026 | 15:56 WIB
Rahasia Bonus Waktu Sahur Ala Muhammadiyah Plus 8 Menit, Apa Maksudnya?
Rahasia Bonus Waktu Sahur Ala Muhammadiyah Plus 8 Menit, Apa Maksudnya?. [Ist]
baca 10 detik
  1. Jadwal Subuh Muhammadiyah resmi ditambah 8 menit dari standar waktu nasional.

  2. Perubahan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini berlandaskan kajian ilmu astronomi dan syariat.

  3. Aturan Jadwal Subuh Muhammadiyah ini memberikan kelonggaran waktu sahur umat Muslim.

Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan diskusi mengenai jadwal salat Subuh dan batas waktu sahur. Salah satu yang mencuri perhatian adalah unggahan dari akun Twitter (X) @fahmiagustian yang menampilkan ilustrasi seorang wasit membawa papan bertuliskan "Subuh +8".

Bagi sebagian orang, hal ini memicu pertanyaan: "Ada yg ngeh kenapa di gambar ini ada ilustrasi wasit bawa papan dg teks 'Subuh +8'?"

Ternyata, hal tersebut merujuk pada kebijakan resmi Muhammadiyah. Berdasarkan hasil kajian ilmu hisab, Muhammadiyah memutuskan untuk menambah waktu 8 menit dari jadwal Subuh yang selama ini ditentukan secara nasional. Jadi, jika Anda mengikuti kriteria Muhammadiyah, secara otomatis terdapat bonus 8 menit untuk waktu sahur.

Pentingnya Akurasi Waktu Fajar

Penentuan waktu terbitnya fajar bukanlah perkara sepele. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan empat jenis ibadah yang meliputi: penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa, dan akhir wukuf di Arafah. Karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah, akurasi menjadi harga mati.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, menegaskan bahwa penentuan awal Subuh harus berlandaskan pada teks al-Quran, Hadis, serta realitas objektif alam semesta.

Keresahan Global dan Lokal

Fenomena jadwal Subuh yang dianggap "terlalu pagi" ternyata bukan hanya terjadi di Indonesia. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa banyak pertanyaan serupa muncul dari berbagai belahan dunia.

“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia. Misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan pada saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes bahwa jadwal resmi masih terlalu pagi,” tutur Syamsul dilansir dari laman Muhammadiyah.or.id.

baca juga

Di Indonesia sendiri, perdebatan ini mencuat ketika seorang pendakwah asal Timur Tengah merasa heran melihat azan Subuh berkumandang saat kondisi langit masih sangat gelap gulita.

Hal inilah yang mendorong para ahli untuk melakukan pengkajian ulang agar keresahan masyarakat dapat terjawab secara ilmiah.

Bukti Nyata pada Jadwal Imsakiyah 1447 H (2026 M)

Perbedaan jadwal subuh Kemenag dan Muhammadiyah (X)
Perbedaan jadwal subuh Kemenag dan Muhammadiyah (X)

Perbedaan ini terlihat jelas jika kita membandingkan Jadwal Imsakiyah untuk wilayah DKI Jakarta pada Ramadan 1447 H atau tahun 2026 mendatang. Berdasarkan data visual yang beredar:

  • Versi Kemenag: Pada 1 Ramadan, waktu Imsak jatuh pada pukul 04:31 dan Subuh pukul 04:41.
  • Versi Muhammadiyah: Pada tanggal yang sama, waktu Imsak jatuh pada pukul 04:39 dan Subuh pukul 04:49.

Terlihat selisih tepat 8 menit lebih lambat pada versi Muhammadiyah. Hal ini memberikan kelonggaran bagi umat Islam yang mengikuti kriteria Muhammadiyah untuk menyelesaikan santap sahur mereka sebelum azan berkumandang.

Perubahan Parameter dari -20 ke -18 Derajat

Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-13 tahun 2020, para ulama Muhammadiyah bersepakat mengubah parameter ketinggian matahari di bawah ufuk (dip).

Jika sebelumnya Indonesia menggunakan kriteria -20 derajat, kini Muhammadiyah mengoreksinya menjadi -18 derajat di bawah ufuk.

Perubahan 2 derajat ini setara dengan durasi sekitar 8 menit. Artinya, jadwal Subuh yang selama ini beredar dianggap terlalu pagi sekitar 8 menit dari kemunculan fajar shadiq yang sebenarnya.

Standar Internasional

Keputusan Muhammadiyah ini bukanlah langkah tanpa dasar yang kuat. Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama ahli astronomi di dunia.

Selain itu, kriteria -18 derajat juga telah lama diadopsi oleh banyak negara Muslim dan komunitas Muslim internasional, seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, hingga Nigeria.

Dengan adanya penyesuaian ini, warga Muhammadiyah kini memiliki acuan waktu yang dianggap lebih akurat secara sains dan syariat, sekaligus memberikan kelonggaran waktu bagi mereka yang sedang menyantap hidangan sahur di bulan Ramadan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Sahur Membaca Doa Apa? Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Sebelum Sahur Membaca Doa Apa? Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Artinya

Lifestyle | Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:54 WIB

Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa

Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:33 WIB

Ramadan Perdana Jadi Istri Maxime, Luna Maya Justru Sahur Lesehan Bareng Warga Aceh

Ramadan Perdana Jadi Istri Maxime, Luna Maya Justru Sahur Lesehan Bareng Warga Aceh

Entertainment | Jum'at, 20 Februari 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×