- Puasa Ramadan hukumnya wajib, sedangkan sholat Tarawih adalah ibadah sunnah muakkad.
- Meninggalkan sholat Tarawih tidak membatalkan puasa dan tidak berdosa secara fikih.
- Sengaja melewatkan Tarawih tanpa uzur dianggap merugikan dan mengurangi wibawa Muslim.
Suara.com - Di bulan Ramadan 2026 ini, seluruh umat Muslim menjalankan ibadan puasa dan sholat Tarawih setelah Isya.
Namun, tak sedikit pula orang yang sibuk bekerja atau lelah setelah bekerja seharian hanya menjalankan ibadah puasa, tetapi tidak sholat Tarawih pada malam harinya.
Adanya fenomena ini, banyak orang mungkin belum paham hukumnya rajin puasa tapi tidak pernah sholat Tarawih selama bulan Ramadan 2026.
Bagi Anda yang masih bingung membedakan kewajiban puasa dan anjuran Tarawih, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar ibadah Anda tenang dan sesuai syariat.
Hukum Puasa Tanpa Tarawih
Kabar baik bagi Anda yang mungkin sempat bolong Tarawih karena ketiduran atau lembur kerja.

Secara fiqih, puasa Anda tetap sah dan tidak berdosa.
Perlu dipahami bahwa puasa Ramadan dan sholat Tarawih adalah dua paket ibadah yang berbeda status hukumnya:
- Puasa Ramadan: Hukumnya Wajib. Meninggalkannya berdosa dan wajib diganti atau qadha.
- Sholat Tarawih: Hukumnya Sunnah Muakkad atau sangat dianjurkan yang jika dikerjakan mendapat pahala besar tapi ditinggalkan tidak berdosa.
Karena statusnya yang berbeda, meninggalkan Tarawih tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Ngopi saat Sahur, Efektifkah untuk Menjaga Energi Selama Puasa?
Hal ini diperkuat dengan hadis riwayat Muslim, di mana seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW seperti berikut ini seperti dikutip Suara.com dari NU Online.
"Ya Rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram... Apakah aku dapat masuk surga?"
Rasulullah SAW menjawab: "Ya, (bisa)." (HR. Muslim).
Artinya, selama syarat dan rukun puasa terpenuhi serta sholat lima waktu terjaga, kewajiban Anda sebagai Muslim sudah gugur meski tanpa Tarawih.
Kerugian Sengaja Meninggalkan Sholat Tarawih
Meskipun diperbolehkan dan tidak berdosa, meninggalkan sholat Tarawih tanpa alasan yang jelas atau uzur syar'i adalah sebuah kerugian besar.
Karena, bulan Ramadan adalah momennya mencari banyak pahala yang belum tentu kita temui lagi tahun depan.
Sholat Tarawih memiliki keutamaan pengampunan dosa yang luar biasa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini
"Barangsiapa yang melakukan ibadah (shalat tarawih) di bulan Ramadhan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat." (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama, seperti Syekh Ahmad Al-Fasyani, menjelaskan bahwa meski boleh meninggalkan sunnah, orang yang terus-menerus meninggalkan Tarawih padahal ia sehat dan sempat, dinilai menurunkan muruah (wibawa) dan menunjukkan sikap meremehkan agama.
Bahkan Syekh Ibnu Athaillah dalam kitab Al-Hikam menyebutkan, sungguh tercela seseorang yang bebas dari kesibukan atau punya waktu luang tetapi tidak memanfaatkannya untuk mendekat kepada Allah.