Klarifikasi Dwi Sasetyaningtyas
![Dwi Sasetyaningtyas [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/02/22/80388-dwi-sasetyaningtyas-instagram.jpg)
Dwi Sasetyaningtyas sendiri kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadi yang ia miliki.
Pernyataan yang dinilai menyakitkan untuk masyarakat Indonesia ini diakui lahir dari rasa kecewa dan frustasi pribadi yang ia miliki.
Ia menyadari cara penyampaian yang dilakukan tidak tepat, karena jelas menyangkut identitas kebangsaan.
Tyas juga menegaskan tetap menghormati negara Indonesia dan memahami sensitivitas masyarakat luas atas pernyataan yang disampaikannya.
Sanksi yang Dapat Diberikan
Untuk alumni LPDP yang tidak melakukan pengabdian, sanksi tegas dapat diberikan. Terdapat tujuh tahapan sanksi yang bisa diberikan, yakni:
- Tahap 1, alumni berada di luar negeri 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan diproses ke tahap 2.
- Tahap 2, pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaan alumni.
- Tahap 3, LPDP akan memberikan Surat Peringatan untuk kembali ke Indonesia untuk mereka yang terkonfirmasi berada di luar negeri atau tidak ada kabar.
- Tahap 4, alumni akan diminati keterangan oleh LPDP, hasil keterangan akan dituangkan dalam BAPK.
- Tahap 5, jika alumni kembali ke Indonesia selama proses penindakan, maka diwajibkan untuk mengirim dokumen kepulangan.
- Tahap 6, jika alumni tidak kembali sesuai ketentuan, maka diterbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Pemberian Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa.
- Tahap 7, jika alumni tidak memenuhi ketentuan dalam penagihan, maka penagihan akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Itu tadi apa itu 2N+1 yang ramai dibahas di kasus Tyas LPDP dan suami. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian