- Sebagian orang menghindari berkumur saat wudu karena khawatir membatalkan puasa.
- Kekhawatiran ini memunculkan pertanyaan tentang sah atau tidaknya wudu tanpa berkumur.
- Artikel ini membahas hukum wudu tanpa berkumur saat puasa menurut ustaz.
Suara.com - Sebagian orang menjadi lebih berhati-hati dalam melakukan berbagai aktivitas selama puasa Ramadan, termasuk saat berwudu.
Ada yang memilih tidak berkumur karena khawatir puasanya batal. Kekhawatiran ini cukup sering terjadi, terutama bagi mereka yang ingin menjaga puasanya tetap sah.
Namun di sisi lain, meninggalkan salah satu bagian dari rangkaian wudu juga menimbulkan tanda tanya soal keabsahannya. Lantas, sah atau tidak wudu tanpa berkumur saat puasa?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, penting memahami penjelasan hukum menurut pandangan ulama. Berikut penjelasannya menurut Ustaz Putra Pradipta, S.Pd.I, M.Ag.
Wudu tanpa Berkumur saat Puasa, Sah atau Tidak?
![Ilustrasi wudu. Hukum berwudu di dalam toilet. [pexels/Ömer Sav]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/23/76319-ilustrasi-wudu.jpg)
Seperti diketahui, wudu wajib dilakukan umat Muslim sebelum menunaikan berbagai ibadah guna menyucikan diri dari hadas kecil.
Salah satu rangkaian wudu adalah berkumur dengan bersungguh-sungguh sesuai perintah Rasulullah SAW. Namun, berkumur saat wudu memicu kekhawatiran air tertelan dan membatalkan puasa.
Oleh karena itu, beberapa orang memutuskan untuk tidak berkumur semata karena berhati-hati dalam menjaga puasanya tetap sah. Apakah hal ini boleh dilakukan?
Terkait hal ini, Ustaz Putra Pradipta, S.Pd.I, M.Ag. pernah membahasnya di konten yang diunggah ke Instagram untuk menanggapi pertanyaan salah satu netizen.
"Ustaz. Untuk kehati-hatian, apakah boleh tidak berkumur-kumur saat wudu untuk menghindari menelan air? Terima kasih," begitu bunyi pertanyaan netizen yang dibacakan sang ustaz.
Baca Juga: Magrib Jogja Hari Ini Jam Berapa? Ada yang Buka Puasanya Lebih Cepat dari Kemarin
Ustaz Putra Pradipta kemudian menjelaskan bahwa dalam wudu ada yang termasuk rukun wudu dan sunah wudu. Nah menurut mayoritas ulama, berkumur-kumur (madhmadhah) termasuk sunah.
Jadi, boleh tidak berkumur saat wudu dan itu tidak membuat seseorang berdosa. Wudunya juga tetap sah menurut Ustaz Putra Pradipta.
"Sebelumnya kita perlu tahu dulu ternyata ada yang rukun, ada yang sunah wudu. Rukun wudu itu yang harus dikerjakan. Sedangkan yang sunah boleh ditinggalkan, tapi tentu lebih baik dikerjakan," jelas Ustaz Putra Pradipta dilansir pada Rabu, 25 Februari 2026.
"Dan berkumur-kumur adalah termasuk sunah-sunah wudu. Yang bilamana ditinggalkan boleh saja, wudunya tetap sah. Apalagi dengan pertimbangan jika dikerjakan khawatir tertelan airnya kemudian bisa membuat puasa kita yang hukumnya wajib, itu batal," imbuhnya.
Namun memang dianjurkan untuk tetap melakukannya jika benar-benar yakin aman dan tidak ada air yang tertelan.
"Tapi kalau dirasa yakin aman, tidak tertelan, ya silakan saja dikerjakan," jelas sang ustaz lagi.
Demikian penjelasan ustaz soal hukum tidak berkumur saat wudu karena khawatir membatalkan puasa. Wallahu 'Alam.