Berikut 10 hal yang membatalkan puasa berdasarkan pemahaman umum hukum Islam (mengacu pada prinsip yang dibahas ulama tentang apa yang menyebabkan puasa tidak sah):
- Makan dan minum secara sengaja – memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh saat berpuasa.
- Hubungan suami istri (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.
- Melakukan masturbasi – memuaskan diri sendiri secara sengaja saat berpuasa.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh seperti makanan/minuman melalui jalur yang terbuka (selain makan/minum biasa) yang mencapai kerongkongan dan lambung.
- Darah keluar secara sengaja melalui bekam atau metode lain yang melemahkan tubuh.
- Memuntahkan dengan sengaja – memaksa muntah saat berpuasa.
- Haid (menstruasi) dan nifas – darah haid atau nifas menyebabkan puasa wanita batal.
- Masuknya zat yang menggantikan peran makan/minum secara langsung, misalnya infus gula atau transfusi nutrisi (menurut fiqih bahwa ini sejenis makan/minum).
- Merokok — karena asap yang dihirup masuk ke tubuh dan secara syariat dianggap sejenis yang membatalkan puasa oleh sebagian ulama.
- Sengaja memasukkan zat atau obat ke dalam tubuh yang mencapai perut atau saluran pencernaan (misalnya obat dimakan lewat mulut saat puasa).
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri