Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB
Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya
Ilustrasi membayar Zakat Fitrah. (Foto: Gemini AI)

Suara.com - Menjelang puncak Hari Raya Idulfitri, umat muslim biasanya mulai sibuk mempersiapkan kewajiban membayar zakat fitrah.

Sebagai salah satu bagian dari rukun islam, zakat fitrah wajib ditunaikan umat muslim laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa yang mampu. Batas penyerahan sampai sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.

Tujuan utama melaksanakan zakat tidak lain untuk menyucikan jiwa serta menolong sesama yang membutuhkan.

Sebelum menunaikan kewajiban tersebut, sebaiknya Anda perlu mengetahui besaran zakat fitrah 2026 yang dibayarkan berdasarkan ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran Zakat Fitrah 2026 Sesuai Baznas dan Kemenag

Informasi terkait besaran zakat fitrah pada Ramadan 2026, menjadi hal penting bagi umat muslim dalam menjalankan kewajiban sesuai syariat

Penetapan besaran zakat fitrah 2026 telah melalui koordinasi maupun rapat bersama beberapa pihak yang terkait seperti Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), komunitas ulama, Baznas pada berbagai daerah.

Setelah melalui koordinasi yang serius, hasil akhir untuk tingkat lokal terdapat variasi nyata karena adanya perbedaan harga beras di pasaran. Bagaimanapun juga penentu besaran zakat berasal dari beras.

Sedangkan versi tingkat nasional, Baznas RI telah sah menetapkan nominal zakat fitrah yang diberikan pada Ramadan 2026 ini senilai Rp50.000 per jiwa, bisa disebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

baca juga

Besaran zakat tersebut sudah sesuai dengan standar umum untuk masyarakat Indonesia. Perlu diketahui bahwa ketentuan tersebut sudah dikomunikasikan dengan keputusan Kepala Baznas RI, yang mana mempertimbangkan perubahan harga kebutuhan pokok berbagai wilayah.

Meskipun demikian, besaran tersebut masih bisa disesuaikan lagi dengan kondisi ekonomi lokal.

Sedangkan, besaran zakat yang ditetapkan oleh Kemenag RI sedikit berbeda dari angka Baznas. Berdasarkan hasil rapat lintas sektoral, sebagai pedoman pelaksanaan zakat fitrah tingkat kabupaten/kota, ada perbedaan nilai nominal.

Contohnya seperti kabupaten Banggai, zakat fitrahnya senilai Rp39.000 per jiwa, kalau daerah lain nominalnya bisa lebih tinggi lagi, tergantung naik turunnya harga beras di pasaran lokal.

Cara Menentukan Nominal Zakat Fitrah

Zakat fitrah biasanya dihitung sesuai dengan berat makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:20 WIB

Doa Buka Puasa Ramadan Apakah Beda dengan Doa Buka Puasa Sunah?

Doa Buka Puasa Ramadan Apakah Beda dengan Doa Buka Puasa Sunah?

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 16:20 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×