Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:02 WIB
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
Cara menghitung THR untuk pekerja harian lepas atau freelance (freepik)
  • Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
  • Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
  • Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.

Suara.com - Banyak yang mengira Tunjangan Hari Raya (THR) hanya milik karyawan tetap atau karyawan kontrak saja. 

Padahal menurut aturan pemerintah, pekerja harian lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR yang harus dibayarkan sebelum Lebaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, semua pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan THR. 

Termasuk di antaranya pekerja lepas media, desainer grafis, pengajar, hingga editor video yang bekerja di bawah naungan perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, mengingat gaji pekerja lepas biasanya berubah-ubah setiap bulan, rumus perhitungan THR-nya sedikit berbeda dengan karyawan tetap. 

Ilustrasi THR. (Gemini AI)
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

1. Untuk Pekerja Lepas yang Sudah Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi Anda yang sudah menjadi pejuang lepas di sebuah perusahaan selama satu tahun atau lebih, besaran THR yang diterima didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Contoh Simulasi:

Bila Anda bekerja sebagai fotografer lepas selama 12 bulan, seluruh penghasilan Anda selama setahun mencapai Rp 60.000.000.

Rumus hitung THR-nya = Total Gaji Setahun : 12

Jadi, Rp60.000.000 : 12 = Rp5.000.000.

Maka, THR yang wajib Anda terima adalah Rp5 juta.

2. Untuk Pekerja Lepas yang Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jangan sedih, Anda yang baru bergabung beberapa bulan sebagai pekerja lepas pun tetap dapat jatah THR.

Namun, hitungannya diambil dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja dan dikalikan secara proporsional.

Contoh Simulasi:

Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan yang terkumpul sebesar Rp18.000.000.

Langkah 1 mencari rata-rata gaji = Rp18.000.000 : 6 bulan = Rp 3000.000.

Langkah 2 menghitung proporsional = (6 bulan : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.

Jadi, jatah THR yang masuk ke dompet Anda adalah Rp1,5 juta.

Siapa Saja Pekerja Lepas yang Berhak Dapat THR?

Secara umum, semua jenis pekerja lepas berhak mendapatkan THR asalkan bekerja untuk pemberi kerja atau perusahaan selama minimal satu bulan berturut-turut. 

Beberapa profesi yang biasanya mendapatkan hak ini antara lain:

  1. Pekerja lepas media massa (wartawan/kontributor).
  2. Desain grafis dan editor video.
  3. Pengajar atau tutor lepas.
  4. Penulis konten (content writer) dan produser video.

Namun, pekerja lepas mandiri (self-employed) yang benar-benar bekerja sendiri tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tentu tidak mendapatkan THR dari pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:36 WIB

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:20 WIB

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 21:30 WIB

Terkini

7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak

7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 13:22 WIB

Promo Minuman Spesial Hari Kartini 2026, Banyak Diskon dan Buy 1 Get 1

Promo Minuman Spesial Hari Kartini 2026, Banyak Diskon dan Buy 1 Get 1

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 13:06 WIB

5 Pilihan Concealer Murah di Bawah Rp50 Ribu, Hasilnya Gak Murahan

5 Pilihan Concealer Murah di Bawah Rp50 Ribu, Hasilnya Gak Murahan

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 13:05 WIB

53 Promo Superindo Hari Kartini, Diskon Melimpah dan Harga Murah Meriah

53 Promo Superindo Hari Kartini, Diskon Melimpah dan Harga Murah Meriah

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 13:04 WIB

5 Perbedaan Flek Hitam dan Melasma, Bagaimana Cara Mengatasinya?

5 Perbedaan Flek Hitam dan Melasma, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:44 WIB

Shade Bedak Ivory Untuk Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek dengan Hasil Paling Natural

Shade Bedak Ivory Untuk Kulit Apa? Ini 5 Rekomendasi Merek dengan Hasil Paling Natural

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:34 WIB

Tak Perlu Struk, Tak Perlu Kotak: Cara Baru Cairkan Aset Mewah Tanpa Ribet

Tak Perlu Struk, Tak Perlu Kotak: Cara Baru Cairkan Aset Mewah Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:25 WIB

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Disorot MUI, Ini Cara yang Benar Menurut Islam

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 12:22 WIB

Pakai Cushion Dulu atau Concealer Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Pakai Cushion Dulu atau Concealer Dulu? Ini Panduan untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:54 WIB

E-Meterai Bisa Beli di Alfamart? Ini Info Penting untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

E-Meterai Bisa Beli di Alfamart? Ini Info Penting untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Lifestyle | Selasa, 21 April 2026 | 11:34 WIB