Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 27 Februari 2026 | 08:02 WIB
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
Cara menghitung THR untuk pekerja harian lepas atau freelance (freepik)
baca 10 detik
  • Pekerja lepas masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan jatah THR.
  • Rumus hitung THR pekerja lepas berdasarkan rata rata upah bulanan terakhir.
  • Freelancer masa kerja 12 bulan menerima THR sebesar rata rata upah.

Suara.com - Banyak yang mengira Tunjangan Hari Raya (THR) hanya milik karyawan tetap atau karyawan kontrak saja. 

Padahal menurut aturan pemerintah, pekerja harian lepas atau freelancer juga berhak mendapatkan THR yang harus dibayarkan sebelum Lebaran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016, semua pekerja yang sudah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus wajib mendapatkan THR. 

Termasuk di antaranya pekerja lepas media, desainer grafis, pengajar, hingga editor video yang bekerja di bawah naungan perusahaan atau pemberi kerja.

Namun, mengingat gaji pekerja lepas biasanya berubah-ubah setiap bulan, rumus perhitungan THR-nya sedikit berbeda dengan karyawan tetap. 

Ilustrasi THR. (Gemini AI)
Ilustrasi THR. (Gemini AI)

1. Untuk Pekerja Lepas yang Sudah Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi Anda yang sudah menjadi pejuang lepas di sebuah perusahaan selama satu tahun atau lebih, besaran THR yang diterima didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Contoh Simulasi:

Bila Anda bekerja sebagai fotografer lepas selama 12 bulan, seluruh penghasilan Anda selama setahun mencapai Rp 60.000.000.

baca juga

Rumus hitung THR-nya = Total Gaji Setahun : 12

Jadi, Rp60.000.000 : 12 = Rp5.000.000.

Maka, THR yang wajib Anda terima adalah Rp5 juta.

2. Untuk Pekerja Lepas yang Kerja Kurang dari 12 Bulan

Jangan sedih, Anda yang baru bergabung beberapa bulan sebagai pekerja lepas pun tetap dapat jatah THR.

Namun, hitungannya diambil dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja dan dikalikan secara proporsional.

Contoh Simulasi:

Misalnya, Anda baru bekerja selama 6 bulan dengan total penghasilan yang terkumpul sebesar Rp18.000.000.

Langkah 1 mencari rata-rata gaji = Rp18.000.000 : 6 bulan = Rp 3000.000.

Langkah 2 menghitung proporsional = (6 bulan : 12) x Rp3.000.000 = Rp1.500.000.

Jadi, jatah THR yang masuk ke dompet Anda adalah Rp1,5 juta.

Siapa Saja Pekerja Lepas yang Berhak Dapat THR?

Secara umum, semua jenis pekerja lepas berhak mendapatkan THR asalkan bekerja untuk pemberi kerja atau perusahaan selama minimal satu bulan berturut-turut. 

Beberapa profesi yang biasanya mendapatkan hak ini antara lain:

  1. Pekerja lepas media massa (wartawan/kontributor).
  2. Desain grafis dan editor video.
  3. Pengajar atau tutor lepas.
  4. Penulis konten (content writer) dan produser video.

Namun, pekerja lepas mandiri (self-employed) yang benar-benar bekerja sendiri tanpa ikatan dengan perusahaan tertentu tentu tidak mendapatkan THR dari pihak lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026? Begini Cara Menghitungnya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 06:35 WIB

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 19:36 WIB

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:20 WIB

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Atas Nama Sahur, Sampai Kapan Kebisingan yang Kehilangan Adab Dimaklumi?

Your Say | Kamis, 26 Februari 2026 | 21:30 WIB

Terkini

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?

Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan

Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:27 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:19 WIB

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×