- Zakat fitrah harus dibayar di lokasi perantau jika waktu wajibnya tiba saat seseorang masih berada di tempat rantau.
- Kewajiban zakat fitrah mengikuti lokasi fisik seseorang saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).
- Pembayaran oleh orang tua di kampung halaman memerlukan akad wakalah (pendelegasian) dari perantau agar sah secara syariat.
Suara.com - Zakat Fitrah Perantau: Bayar di Kampung Halaman atau Tempat Rantau? Ini Aturan Lengkapnya
Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, salah satu kewajiban utama yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim adalah membayar zakat fitrah.
Namun, bagi masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi merantau dan mudik, sering kali muncul pertanyaan, "Di manakah sebaiknya zakat fitrah dibayarkan? Di tempat kita bekerja (rantau) atau di kampung halaman saat mudik?"
Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah aturannya berdasarkan penjelasan para ulama dan rujukan dari NU Online.
Memahami Esensi Zakat Fitrah sebagai Zakat Badan
Berbeda dengan zakat mal (harta) yang perhitungannya didasarkan pada kepemilikan aset, zakat fitrah disebut juga sebagai zakatun nufus atau zakat badan.
Karena sifatnya yang melekat pada fisik seseorang, lokasi pembayaran zakat fitrah sangat bergantung pada posisi orang tersebut berada.
Mengutip dari laman NU Online, prinsip dasar dalam mazhab Syafi’i menyebutkan bahwa kewajiban zakat fitrah muncul (waktu wujub) ketika seseorang menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari bulan Syawal.
Titik krusialnya adalah pada saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan (malam takbiran).

Aturan Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah bagi Perantau
Secara hukum asal, zakat fitrah harus ditunaikan di tempat di mana seseorang berada pada saat waktu wajib zakat tersebut tiba.
Baca Juga: Tips Seru Mabar di Kampung Halaman Saat Lebaran, Ini 8 Rekomendasi Game Online
Apabila pada malam takbiran Anda masih berada di kota rantau karena belum libur atau tidak mudik, maka kewajiban zakat fitrah Anda harus ditunaikan di tempat rantau tersebut.
Sebaliknya, apabila Anda sudah melakukan perjalanan mudik dan telah sampai di kampung halaman sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, maka Anda wajib membayar zakat fitrah di kampung halaman.
Hal ini selaras dengan penjelasan dalam laman NU Online Lampung, yang menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan hak bagi para mustahik (penerima zakat) di tempat orang yang berzakat tersebut berada.
Bagaimana Jika Orang Tua di Kampung Ingin Membayarkan Zakat Kita?
Fenomena yang sering terjadi di Indonesia adalah orang tua di kampung halaman berinisiatif membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang sedang merantau.
Agar zakat ini sah, ada prosedur syariat yang harus dipenuhi, yaitu Wakalah (Pendelegasian).
Seorang perantau harus memberikan mandat atau izin kepada orang tua atau wali di kampung untuk membayarkan zakat atas namanya.
Izin ini penting karena zakat adalah ibadah yang memerlukan niat dari orang yang bersangkutan.
Tanpa adanya komunikasi atau pendelegasian, zakat yang dibayarkan oleh orang lain bisa dianggap tidak sah secara personal karena tidak dibarengi dengan niat dari subjek zakatnya.
Panduan Praktis untuk Perantau
Agar ibadah zakat Anda berjalan sempurna dan tenang, berikut langkah praktis yang bisa Anda ikuti:
Tentukan Lokasi di Malam Terakhir: Jika Anda berencana mudik mepet ke hari Lebaran, pastikan Anda tahu di mana posisi Anda saat malam takbiran.
Segerakan jika ragu: Anda diperbolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadan di tempat Anda berada saat itu untuk menghindari risiko lupa atau kendala teknis saat mudik.
Lakukan Akad Wakalah: Jika Anda memutuskan untuk menitipkan zakat ke orang tua di kampung, sampaikanlah secara lisan atau pesan singkat: "Saya titip dan amanahkan uang ini untuk zakat fitrah saya di kampung."
Prioritaskan Fakir Miskin Terdekat: Ingatlah bahwa filosofi zakat fitrah adalah memberi makan bagi kaum lemah di sekitar kita agar mereka bisa ikut bergembira di hari raya.
Aturan zakat fitrah bagi perantau sebenarnya cukup sederhana: Zakat mengikuti di mana fisik Anda berada saat waktu wajibnya tiba.
Namun, dengan adanya berbagai pendapat ulama yang memfasilitasi kemaslahatan, Anda memiliki fleksibilitas selama dilakukan dengan prosedur yang benar seperti niat dan pendelegasian yang jelas.
Dengan memahami aturan ini, semoga ibadah puasa dan zakat kita diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi sesama. Selamat menyambut Idulfitri!