Suara.com - Melakukan pembayaran zakat fitrah jadi salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim yang memenuhi syarat, untuk berbagi pada mereka yang kurang beruntung. Maka untuk membantu Anda agar hal ini bisa dilakukan dengan baik, berikut niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa dicermati.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan dan disempurnakan sebelum hari raya Idul Fitri.
Syarat utamanya adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri. Besaran ideal yang ditentukan adalah makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Untuk niat zakat fitrah untuk diri sendiri, bacaannya adalah sebagai berikut:
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Yang artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitra untuk diri sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Niat zakat fitrah juga bisa dilakukan untuk keluarga, untuk istri, untuk anak laki-laki, untuk anak perempuan, atau mewakilkan seseorang. Nantinya bacaan yang dilafalkan akan berbeda dan menyesuaikan.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
Kapan Waktu Pembayaran yang Ideal?
Untuk membayarkan zakat fitrah, dapat dilakukan mengikuti dengan aturan yang berlaku. Waktu wajib yang bisa menjadi acuan adalah sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, yakni pada waktu malam takbiran, hingga sebelum solat Idul Fitri dilakukan.
Waktu sunnah terjadi selama setelah solat subuh hingga sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri dilakukan. Kemudian waktu mubah adalah selama awal hingga akhir bulan Ramadhan atau selama ibadah puasa dilakukan.
Jika zakat fitrah dilakukans etelah solat Idul Fitri dilangsungkan atau setelah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal tahun berjalan, maka sudah memasuki waktu makruh atau qadha.
Nilai Zakat yang Wajib Diberikan
Jika mengacu pada keterangan yang disampaikan oleh BAZNAZ, zakat fitrah yang diberikan adalah berupa beras atau makanan pokok, senilai 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Nilai ini setara dengan Rp50,000 per orang, atau nantinya menyesuaikan dengan daerah masing-masing.
Hal ini diberlakukan karena disadari bahwa setiap daerah memiliki harga beras berkualitas yang berbeda-beda, sehingga demi kenyamanan bersama dan ditunaikannya kewajiban zakat, penyesuaian dapat dilakukan selama sesuai dengan anjuran yang diberikan tersebut.
Tempat Pembayaran Kewajiban Zakat
Dengan majunya teknologi saat ini, pembayaran zakat sebenarnya dapat dilaksanakan secara fleksibel.
Anda dapat membayarkan zakat melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAZ nasional atau daerah melalui situs resminya, atau melalui lembaga lain yang kredibilitasnya telah terjamin dan diawasi secara resmi oleh pemerintah.
Selain itu, Anda juga dapat membayarkannya melalui masjid atau panitia zakat yang sudah terverifikasi di lingkungan tempat tinggal Anda. Hal ini ditujukan agar kewajiban zakat yang diberikan dapat tersampaikan dengan baik pada mereka yang membutuhkan.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mengacu pada penjelasan yang ada pada Al Qur’an Surat At-Taubah Ayat 60 yang dikutip dari situs resmi BAZNAZ Pasuruan, delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut:
- Fakir
- Miskin
- Riqab
- Gharin
- Mualaf
- Fiisabilillah
- Ibnu sabil
- Amil
Setiap golongan memiliki urgansi yang berbeda-beda pada zakat sesuai dengan kebutuhannya.
Itu tadi penjelasan singkat mengenai niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri yang bisa disampaikan pada artikel singkat ini, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian