Bolehkan Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua?
Jawabannya tentu saja bisa, apabila memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Meskipun orang tua merupakan bagian dari penerima zakat yang dibolehkan, namun ada perbedaan pandangan di antara para ulama.
Perbedaan itu muncul dari penafsiran terkait dalil-dalil serta pemahaman terhadap prinsip keadilan dalam pendistribusian zakat.
Berbeda halnya dengan pendapat Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, beliau menjelaskan zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, ataupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan.
Hal tersebut lantaran seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua serta anggota keluarganya, sehingga mereka tidak diperkenanlan menerima zakat darinya.
Tak hanya itu, apabila orang tua tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan sesuai kekayaan si muzakki. Bila zakat diberikan kepada orang tua yang miskin, maka si muzakki tetap akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, karena ia tak lagi memiliki tanggung jawab menafkahinya.
Ketentuan yang serupa juga berlaku untuk seorang istri. Ibnu Mundzir menegaskan jika para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak berkewajiban memberi zakat kepada istrinya. Kecuali bila dia berutang, maka dia berhak diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utang-utangnya.
Kemudian apabila seorang anak memiliki kondisi hidup yang susah dan merasa tidak mampu memberi zakat fitrah untuk orang tuanya atau orang lain, maka ia tidak berhak dan tidak berdosa. Hal tersebut seperti dijelaskan dalam surat Al-An'am ayat 164:
وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
"Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain," (Q.S Al-An'am: 164).
Islam sangat menekankan pentingnya hubungan baik antara keluarga. Zakat kepada orang tua, perlu dipertimbangkan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan serta kebutuhan yang mendesak.
Pemberian zakat kepada orang tua sah-saha saja jika termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi prinsip sebenarnya, lebih kepada mencukupi nafkah orang tua.
Demikian tadi ulasan seputar bolehkan zakat mal dan fitrah diberikan kepada orang tua? Semoga penjelasan di atas membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari