- KPK menunggu komitmen Bebizie Sri Mulyati mengembalikan uang dari PT Bara Kumala Sakti terkait kasus Rita Widyasari.
- Bebizie telah mengakui penerimaan uang tersebut dan menyatakan kesediaannya melakukan pengembalian ke KPK.
- Rita dijerat kasus dugaan gratifikasi batu bara dan TPPU dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka.
Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati hingga kini belum mengembalikan uang yang diduga mengalir kepadanya dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu komitmen pengembalian uang tersebut.
Bebizie sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini belum ada pengembalian uang dari Bebizie.
“Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik masih menunggu terkait dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).
KPK memastikan dugaan aliran uang tersebut bukan berkaitan dengan honor Bebizie sebagai penyanyi yang pernah diundang mengisi sebuah acara.
Budi mengatakan, penyidik telah mengonfirmasi dugaan penerimaan uang tersebut kepada Bebizie.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan telah mengakui dan menyatakan kesediaannya mengembalikan uang tersebut.
“Penyidik lakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujar Budi.
![Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/07/06/87832-vonis-penjara-bupati-rita-widyasari.jpg)
Jerat Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Kasus yang menyeret Bebizie berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Rita diduga mematok tarif USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan tambang. KPK juga menjerat Rita dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 sepeda motor.
Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang-barang itu disita dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara tersebut.
Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (AKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).