Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Selain itu, jumlah zakat yang harus dibayarkan juga telah diatur sesuai syariat Islam. Lantas, gaji Rp3 juta harus zakat berapa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan pekerja terutama yang memiliki penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun hukumnya wajib, namun tidak semua gaji otomatis terkena kewajiban zakat. Terdapat kriteria yang harus diperhatikan, midalnya seperti nisab dan haul.
Memahami Kewajiban Membayar Zakat
Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci atau berkah. Secara syariat, zakat merupakan sebagain harta yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut syariat, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu:
1. Zakat Fitrah: Zakat yang diwajibkan atas umat Islam, baik lelaki ataupum perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
2. Zakat Mal (Harta): Zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki, seperti tanah, emas, perak, hasil pertanian, dan termasuk di dalamnya merupakan zakat penghasilan atau profesi.
Berdasarkan golongannya, gaji 3 juta termasuk ke dalam jenis zakat mal atau zakat penghasilan. Kewajiban membayar zakat ini didasarkan pada QA. Al-Baqarah: 267:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneranhkan jika penghasilan yang dimaksud mencakup gajiupah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal.
Zakat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai harta mencapai nisab. Dalam Al-Qur’an Quran Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa, zakat bukanlah sekedar ibadah sosial, namun juga sebuah cara untuk menyucikan harta. Pasalnya, tanla kita sadari bisa saja dalam proses mengumpulkan harta, mungkin terdapat hal-hal yang merugikan orang atau pihak lain. Dengan berzakat, maka diyakini bisa menyucikan harta yang kita miliki. Supaya saat kita menikmati harta yang didaoat, timbul rasa cukup dan hati yang tenang.
Ketentuan zakat juga ditegaskan dalam hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).
Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu pilar Islam yang tak boleh diabaikan. Akan tetapi, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar zakat, termasuk zakat penghasilan.
Tujuan Membayar Zakat
Membayar zakat memiliki beberapa tujuan utama. Salah aatunya yaitu zakat bisa membersihkan harta dari unsur kikir dan memastikan keberkahannya. Hal tersebut tercantum dalam surah At-Taubah ayat 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).
Namum yang lebih utamanya, zakat memiliki fungsi untuk membantu golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya. Dengan menunaikan zakat, maka akan tercipta rasa kebersamaan swrta kepedulian antar sesama muslim, sehingga menjadi pilae utama dalam memperkuat ikatan sosial masyarakat.
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa?
Untk menjawab jumlah zakat jika memiliki gaji 3 juta, penting untuk memahami konsep nisab dalam zakat penghasilan terlebih dahulu. Nisab merupakan batas minimal jumlah harta atau penghasilan yang dikenakan kewajiban berzakat.
Nisab zakat penghasilan sendiei setara dengan 85 gram emas dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai perumpamaan, jika harga emas kini sekitar Rp1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilannya sebesar Rp85 juta per tahun atau setara Rp7,08 juta per bulan.
Nah, apabila gaji seseorang kurang dari Rp7,08 juta per bulan, maka ia belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan demikian, secara otomatis gaji 3 juta per bulan tidak memenuhi nisab zakat penghasilan dan tidak diwajibkan dizakati. Akan tetapi, bila seseorang memperoleh sumber pendapatan lain yang menjadikam total penghasilannya mencapai nisab, maka tetap wajib membayar zakat.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa:
"Tidak ada zakat pada harta kurang dari lima awaq (nisab)." (HR. Bukhari).
Meski tidak wajib zakat mal, bagi yang berpenghasilan di bawah nisab, tetap disunnahkan untuk bersedekah sesuai dengan kemampuan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial.
Sekian penjelasan mengenai gaji Rp3 juta harus zakat berapa. Kesimpulannya, orang dengan penghasilan 3 juta tidak wajib zakat mal karena tidak nisab. Namun tetap wajib membayar zakat fitrah (jika kebutuhan hari raya sudah terpenuhi) dan dianjurkan bersedekah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari