Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam

Farah Nabilla

Selasa, 03 Maret 2026 | 05:10 WIB
Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? Begini Aturan Sesuai Syariat Islam
Ilustrasi Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa? (Freepik)

Suara.com - Zakat menjadi salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Selain itu, jumlah zakat yang harus dibayarkan juga telah diatur sesuai syariat Islam. Lantas, gaji Rp3 juta harus zakat berapa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pertanyaan tersebut kerap muncul di kalangan pekerja terutama yang memiliki penghasilan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meskipun hukumnya wajib, namun tidak semua gaji otomatis terkena kewajiban zakat. Terdapat kriteria yang harus diperhatikan, midalnya seperti nisab dan haul.

Memahami Kewajiban Membayar Zakat

Zakat sendiri berasal dari kata zaka yang memiliki makna suci atau berkah. Secara syariat, zakat merupakan sebagain harta yang dikeluarkan jika telah mencapai syarat yang ditetapkan. Menurut syariat, terdapat dua jenis zakat utama, yaitu:

1. Zakat Fitrah: Zakat yang diwajibkan atas umat Islam, baik lelaki ataupum perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.


2. Zakat Mal (Harta): Zakat yang diwajibkan atas harta yang dimiliki, seperti tanah, emas, perak, hasil pertanian, dan termasuk di dalamnya merupakan zakat penghasilan atau profesi.

Berdasarkan golongannya, gaji 3 juta termasuk ke dalam jenis zakat mal atau zakat penghasilan. Kewajiban membayar zakat ini didasarkan pada QA. Al-Baqarah: 267:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah: 267)

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneranhkan jika penghasilan yang dimaksud mencakup gajiupah, jasa, honorarium, dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara halal.

Zakat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai harta mencapai nisab. Dalam Al-Qur’an Quran Surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa, zakat bukanlah sekedar ibadah sosial, namun juga sebuah cara untuk menyucikan harta. Pasalnya, tanla kita sadari bisa saja dalam proses mengumpulkan harta, mungkin terdapat hal-hal yang merugikan orang atau pihak lain. Dengan berzakat, maka diyakini bisa menyucikan harta yang kita miliki. Supaya saat kita menikmati harta yang didaoat, timbul rasa cukup dan hati yang tenang.

Ketentuan zakat juga ditegaskan dalam hadits di mana Rasulullah SAW bersabda:

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan haji bagi yang mampu” (HR. Bukhari No. 8 dan Muslim No. 16).

Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu pilar Islam yang tak boleh diabaikan. Akan tetapi, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar zakat, termasuk zakat penghasilan.

Tujuan Membayar Zakat

Membayar zakat memiliki beberapa tujuan utama. Salah aatunya yaitu zakat bisa membersihkan harta dari unsur kikir dan memastikan keberkahannya. Hal tersebut tercantum dalam surah At-Taubah ayat 103:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103).

Namum yang lebih utamanya, zakat memiliki fungsi untuk membantu golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan lain sebagainya. Dengan menunaikan zakat, maka akan tercipta rasa kebersamaan swrta kepedulian antar sesama muslim, sehingga menjadi pilae utama dalam memperkuat ikatan sosial masyarakat.

Gaji Rp3 Juta Harus Zakat Berapa?

Untk menjawab jumlah zakat jika memiliki gaji 3 juta, penting untuk memahami konsep nisab dalam zakat penghasilan terlebih dahulu. Nisab merupakan batas minimal jumlah harta atau penghasilan yang dikenakan kewajiban berzakat.

Nisab zakat penghasilan sendiei setara dengan 85 gram emas dalam kurun waktu satu tahun. Sebagai perumpamaan, jika harga emas kini sekitar Rp1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilannya sebesar Rp85 juta per tahun atau setara Rp7,08 juta per bulan.

Nah, apabila gaji seseorang kurang dari Rp7,08 juta per bulan, maka ia belum wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Dengan demikian, secara otomatis gaji 3 juta per bulan tidak memenuhi nisab zakat penghasilan dan tidak diwajibkan dizakati. Akan tetapi, bila seseorang memperoleh sumber pendapatan lain yang menjadikam total penghasilannya mencapai nisab, maka tetap wajib membayar zakat.

Rasulullah SAW menegaskan bahwa:

"Tidak ada zakat pada harta kurang dari lima awaq (nisab)." (HR. Bukhari).

Meski tidak wajib zakat mal, bagi yang berpenghasilan di bawah nisab, tetap disunnahkan untuk bersedekah sesuai dengan kemampuan sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekian penjelasan mengenai gaji Rp3 juta harus zakat berapa. Kesimpulannya, orang dengan penghasilan 3 juta tidak wajib zakat mal karena tidak nisab. Namun tetap wajib membayar zakat fitrah (jika kebutuhan hari raya sudah terpenuhi) dan dianjurkan bersedekah.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya

Bolehkah Zakat Mal dan Fitrah Diberikan Kepada Orang Tua? Begini Hukumnya

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 05:01 WIB

Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa

Kronologis Sikap Menjijikan Suporter Leeds United Saat Pemain City Jalani Buka Puasa

Bola | Senin, 02 Maret 2026 | 20:44 WIB

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur

Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur

Lifestyle | Selasa, 03 Maret 2026 | 00:15 WIB

Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime

Puasa Bikin Kulit Kusam? Ini Dua Teknologi Perawatan Wajah Terbaru yang Bikin Glowing Tanpa Downtime

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:30 WIB

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki, Lengkap dengan Arab dan Latinnya

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:52 WIB

5 Rekomendasi Gamis Bini Orang Rp200 Ribuan yang Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026

5 Rekomendasi Gamis Bini Orang Rp200 Ribuan yang Bakal Jadi Tren Baju Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 02 Maret 2026 | 15:42 WIB

Terkini

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lampung Kian Ramai, Hotel Transit Modern Jadi Kebutuhan Wisatawan dan Pebisnis

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:23 WIB

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Punya SPPG Untung Berapa? Lahan Basah Dadan Hindayana Korupsi Dapur MBG

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:43 WIB

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

4 Shio Paling Beruntung dan Panen Rezeki pada 4 Juni 2026: Ada Kuda hingga Monyet

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:40 WIB

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

5 Minyak Kemiri untuk Mengatasi Rambut Rontok, Bantu Menguatkan Akar dan Bikin Tebal

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:23 WIB

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Bedak Padat yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 19:15 WIB

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Hangat dan Playful, Karakter Gemas Zo&Friends Hadir dalam Koleksi Fashion Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:33 WIB

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Dadan Hindayana dari Partai Apa? Eks Kepala BGN yang Dijemput Kejagung

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:25 WIB

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:05 WIB

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

4 Sepatu Lokal Aerostreet Paling Laris di Shopee, Cek Review dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:49 WIB

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Nanik S Deyang Lulusan Mana? Ini Pendidikan Kepala BGN yang Baru

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:20 WIB