- Pemerintah mengumumkan kebijakan THR dan BHR Idulfitri 2026 pada 3 Maret 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
- Anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun naik 10% dan cair bertahap mulai 26 Februari 2026.
- THR merupakan stimulus Idulfitri berbeda dari gaji ke-13 yang umumnya cair mendekati bulan Juni.
Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Pengumuman ini sekaligus menjawab pencarian publik terkait PP THR dan gaji 13 tahun 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Lebaran.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga.
Kebijakan THR dan BHR ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Anggaran THR ASN 2026 Naik 10 Persen
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara. Jumlah ini naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerima THR meliputi:
- ASN pusat dan daerah
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan
Secara rinci, THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.
Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13,” jelasnya.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Pencairan THR ASN 2026 dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama Ramadan.
Artinya, sebagian penerima sudah mulai mendapatkan dana THR di rekening masing-masing sejak akhir Februari. Proses penyaluran dilakukan bertahap sesuai mekanisme administrasi masing-masing instansi pusat maupun daerah.
PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026, Apa Bedanya?
Banyak yang mencari informasi mengenai PP THR dan gaji 13 tahun 2026. Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan dua kebijakan berbeda.
THR diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri dan mulai dicairkan sejak akhir Februari 2026. Sementara itu, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 umumnya bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak ASN dan pensiunan, sedangkan THR difokuskan untuk mendukung kebutuhan selama Ramadan dan Lebaran.
Dorong Ekonomi Jelang Lebaran
Kebijakan THR dan BHR 2026 ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional. Dengan total anggaran puluhan triliun rupiah yang beredar di masyarakat menjelang Idulfitri, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga meningkat dan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Bagi ASN dan pensiunan yang belum menerima THR, pencairan dilakukan bertahap sesuai mekanisme instansi masing-masing. Sementara untuk gaji ke-13, jadwal resmi biasanya diumumkan mendekati bulan Juni.
Dengan pengumuman ini, informasi mengenai PP THR dan gaji 13 tahun 2026 kini semakin jelas, termasuk besaran anggaran, penerima, hingga jadwal pencairannya.