- Pemerintah mewajibkan perusahaan angkutan aplikasi membayar Bonus Hari Raya (BHR) kepada 850 ribu mitra pada Lebaran 2026.
- Total nilai BHR yang disiapkan perusahaan aplikasi mencapai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
- BHR wajib dibayar tunai minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.
Suara.com - Pemerintah mewajibkan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir online pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Sekitar 850 ribu mitra pengemudi diperkirakan akan menerima bonus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
“Jumlah yang diberikan, ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi, dengan nilai total 220 miliar. Dan ini dua kali dari tahun lalu,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, pada 2025 nilai BHR untuk mitra pengemudi berada di kisaran Rp105–110 miliar. Tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar Rp220 miliar.
“Tahun lalu itu sekitar 105—110 miliar. Tahun ini 100 sampai 110 miliar masing-masing aplikator besar, meningkat dua kali,” katanya.
![Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/03/11536-menteri-ketenagakerjaan-yassierli-tengah-dan-menko-perekonomian-airlangga-hartarto-kanan.jpg)
Airlangga merinci, perusahaan seperti GoTo dan Grab masing-masing menyiapkan sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar untuk BHR tahun ini, dengan jumlah penerima sekitar 400 ribu mitra per aplikator.
Sementara Maxim memberikan BHR kepada 51 ribu mitra, naik signifikan dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra. InDrive juga memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra.
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ucap Airlangga.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kewajiban pembayaran BHR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00.3/2026.
“BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli.
Ia menekankan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” katanya.
Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran bonus yang diterima masing-masing mitra.
“Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” pungkas Yassierli.