Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 03 Maret 2026 | 12:35 WIB
Tak Boleh Dicicil, Pemerintah Perkirakan THR Perusahaan Swasta Tembus Rp124 Triliun
Ilustrasi THR. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR 2026 secara penuh, tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran.
  • Estimasi total pembayaran THR sektor swasta mencapai Rp124 triliun untuk 26,5 juta pekerja terdaftar.
  • Pekerja minimal satu tahun kerja berhak satu bulan upah, sementara yang kurang dihitung proporsional.

Suara.com - Pemerintah memastikan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Nilai total THR sektor swasta tahun ini bahkan diperkirakan mencapai Rp124 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan estimasi tersebut mengacu pada data kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja. Dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai 124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pengumuman THR dan Bonus Hari Raya 2026 di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026).

Ia menyebut, kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan tidak boleh dilakukan dengan skema cicilan.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ungkap Airlangga.

Airlangga menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah) dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Selasa (3/3/2026). [Suara.com/Fakhri]

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun. Dan kemudian juga, jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional,” katanya.

Dengan potensi perputaran dana mencapai Rp124 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

baca juga

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menambahkan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00.3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh.

“Kemudian, kita menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi keluhan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan meminta para gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan,” pungkas Yassierli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:31 WIB

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 19:12 WIB

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 17:26 WIB

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:20 WIB

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:50 WIB

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya

Bisnis | Jum'at, 27 Februari 2026 | 14:38 WIB

Terkini

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:18 WIB

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas

Sumsel | Senin, 17 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja

Sport | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:54 WIB

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:28 WIB

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya

Riau | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi

Tekno | Senin, 17 Agustus 2026 | 22:04 WIB

×