Baca 10 detik
- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang WFA selama libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
- Kebijakan imbauan ini berlaku pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 untuk mengurai kepadatan mobilitas.
- WFA tidak mengurangi hak normatif pekerja, namun beberapa sektor esensial dikecualikan dari kebijakan ini.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga produktivitas pekerja serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama tahun 2026.
Dengan adanya Surat Edaran ini, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan kerja agar arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 berjalan lebih lancar.