Baca 10 detik
- Kemnaker menerbitkan SE Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang imbauan WFA bagi pekerja swasta sekitar Nyepi dan Lebaran 2026.
- WFA diimbau berlaku pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 untuk mengurangi kepadatan mobilitas.
- Penerapan WFA adalah imbauan, tidak mengurangi hak upah pekerja, namun beberapa sektor wajib tetap bekerja di lokasi.
Bagi perusahaan atau pekerja yang ingin membaca dokumen resminya secara lengkap, Surat Edaran WFA Lebaran 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Link download:
https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker002.pdf
Dokumen tersebut berisi ketentuan lengkap mengenai pelaksanaan kerja fleksibel bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.