Baca 10 detik
- Fidyah adalah tebusan wajib bagi muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena sakit atau uzur lainnya.
- Golongan yang wajib membayar fidyah mencakup orang tua renta, sakit parah, ibu hamil/menyusui, dan pengganti bagi almarhum.
- Besaran fidyah ditetapkan BAZNAS Rp65.000 per hari, namun bisa mengikuti harga makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi lokal.
Artinya, jika seseorang terbiasa mengeluarkan Rp20.000 untuk sekali makan, maka fidyah yang harus dibayarkan pun sebesar Rp20.000 untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Sehingga jika seseorang memiliki 30 hari puasa yang perlu diganti, maka total fidyahnya adalah Rp20.000 x 30 = Rp600.000.
Demikian penjelasan besaran bayar fidyah dalam bentuk uang, semoga membantu.