- Takbir zawaid hukumnya sunah
- Waktunya sudah lewat, jadi tidak perlu diulang
2. Pendapat Hanafi & Maliki
Boleh mengganti takbir yang terlewat. Namun, mayoritas ulama cenderung memudahkan, tidak perlu mengganti takbir jika sudah tertinggal jauh dari imam.
Jika Datang saat Imam Sudah Ruku atau Lebih Akhir
Ada beberapa skenario:
1. Masih Dapat Ruku
Jika kamu sempat ikut ruku bersama imam: Rakaat itu dihitung sah
2. Tidak Sempat Ruku
Jika datang saat imam sudah bangkit dari ruku: Rakaat tidak dihitung. Harus diganti setelah imam salam.
3. Datang Saat Tasyahud Akhir
- Tidak mendapatkan rakaat sama sekali
- Harus mengerjakan salat Id sendiri setelah imam selesai
Perbedaan Pendapat: Ikut Cara Imam atau Cara Sendiri?
Dalam menyempurnakan rakaat yang tertinggal, ulama juga berbeda pendapat:
Mayoritas ulama:
- Menyelesaikan sesuai tata cara salat Id secara normal. Sebagian ulama lain, mengikuti cara imam.
- Namun pendapat yang lebih kuat adalah makmum menyempurnakan salat sesuai tata cara sendiri (standar salat Id)
Kesalahan yang Sering Terjadi
Agar tidak keliru, hindari kesalahan berikut:
- Langsung salam bersama imam
- Tidak menambah rakaat
- Mengulang takbir secara berlebihan
- Bingung hingga batal salat
Ingat: Prinsipnya adalah ikut imam, lalu sempurnakan yang kurang.
Ketinggalan 1 rakaat salat Idulfitri bukan masalah besar dan tidak membuat salat menjadi tidak sah.
Yang terpenting adalah tetap ikut imam hingga selesai, tambahkan 1 rakaat setelah imam salam, lakukan sesuai tata cara salat Id. Tidak perlu panik soal takbir yang terlewat.