Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
  • KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Total kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji mencapai Rp622 miliar.
  • Modus korupsi berupa pungutan ilegal commitment fee dari jemaah haji tambahan.

Suara.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tengah menjadi sorotan, setelah kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (rutan) pada 24 Maret 2026.

Sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selama 4 hari.

Hal itu sempat membuat publik ramai memperbincangkannya, termasuk besaran korupsi Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebenarnya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis serta modus operandi yang dinilai mencederai rasa keadilan para jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun.

Lantas, berapa sebenarnya nilai korupsi dan bagaimana duduk perkara yang menjerat eks politikus PKB tersebut?

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Berdasarkan penyelidikan awal KPK, kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun dalam perkembangan terbaru, berdasarkan perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara yang sudah terverifikasi menyentuh Rp622 miliar.

Kerugian ini muncul dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi justru diselewengkan melalui kebijakan yang melanggar undang-undang.

Modus Operandi: Biaya Percepatan dan Jual Beli Kuota Haji

Modus yang dilakukan Gus Yaqut dan kroninya tergolong rapi tapi masif.

KPK menemukan adanya pungutan ilegal yang diistilahkan sebagai biaya percepatan (commitment fee) bagi jemaah haji yang ingin berangkat tanpa antrean.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka yang mencekik:

Musim Haji 2023: Pungutan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk kuota tambahan.

Musim Haji 2024: Pungutan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah.

Uang ini diduga disetorkan oleh biro perjalanan haji khusus kepada pejabat di Kementerian Agama agar jemaah mereka mendapatkan status T0 atau TX alias berangkat langsung di tahun yang sama.

Melanggar Aturan 92% dan 8%

Titik berat pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional dengan cara 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, aturan ini diubah.

Melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Aliran Dana ke Staf Khusus

KPK juga mengungkap bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di tangan Gus Yaqut.

Sejumlah uang diduga mengalir ke eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik KPK dilaporkan telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, bahkan muncul laporan mengenai penyitaan uang tunai senilai Rp100 miliar yang diduga terkait perkara ini.

Saat ini, Gus Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pihak Kementerian Agama sendiri menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Terkini

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

1 Dzulhijjah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuannya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:47 WIB

Bibir Hitam Cocok Pakai Lipstik Ombre Warna Apa? Ini 5 Kombinasi Produk yang Bisa Dicoba

Bibir Hitam Cocok Pakai Lipstik Ombre Warna Apa? Ini 5 Kombinasi Produk yang Bisa Dicoba

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:45 WIB

Promo Alfamart Khusus Cokelat dan Permen, SilverQueen dan Delfi Diskon Mulai Rp7 Ribuan

Promo Alfamart Khusus Cokelat dan Permen, SilverQueen dan Delfi Diskon Mulai Rp7 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:29 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen: Saat Fashion Feminin Tak Lagi Harus Mengorbankan Kenyamanan

UNIQLO x Cecilie Bahnsen: Saat Fashion Feminin Tak Lagi Harus Mengorbankan Kenyamanan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 12:20 WIB

7 Sunscreen Murah Under Rp50 Ribu di Alfamart, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian

7 Sunscreen Murah Under Rp50 Ribu di Alfamart, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

5 Cara Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Bikin Perih dan Bulu Mata Rontok

5 Cara Menghilangkan Maskara Waterproof Tanpa Bikin Perih dan Bulu Mata Rontok

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:35 WIB

Apakah Pendaftaran Mitra BPS 2026 Masih Buka? Cek Jadwal Rekrutmennya

Apakah Pendaftaran Mitra BPS 2026 Masih Buka? Cek Jadwal Rekrutmennya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:15 WIB

Some By Mi Yuja Niacin Serum untuk Apa? Ini 5 Serum Lokal Murah Alternatifnya

Some By Mi Yuja Niacin Serum untuk Apa? Ini 5 Serum Lokal Murah Alternatifnya

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:15 WIB

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Kenapa Liptint Tidak Tahan Lama? Ketahui Bedanya dengan Lipstik

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:44 WIB