Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:30 WIB
Kembali Ditahan di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Korupsi Berapa?
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
baca 10 detik
  • KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas terkait korupsi kuota haji 2023-2024.
  • Total kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji mencapai Rp622 miliar.
  • Modus korupsi berupa pungutan ilegal commitment fee dari jemaah haji tambahan.

Suara.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 tengah menjadi sorotan, setelah kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (rutan) pada 24 Maret 2026.

Sebelum itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyatakan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah selama 4 hari.

Hal itu sempat membuat publik ramai memperbincangkannya, termasuk besaran korupsi Yaqut Cholil Qoumas.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sebenarnya telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran nilai kerugian negara yang fantastis serta modus operandi yang dinilai mencederai rasa keadilan para jemaah haji yang sudah mengantre puluhan tahun.

Lantas, berapa sebenarnya nilai korupsi dan bagaimana duduk perkara yang menjerat eks politikus PKB tersebut?

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Berdasarkan penyelidikan awal KPK, kerugian negara akibat penyelewengan kuota haji ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Namun dalam perkembangan terbaru, berdasarkan perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara yang sudah terverifikasi menyentuh Rp622 miliar.

baca juga

Kerugian ini muncul dari selisih biaya yang seharusnya masuk ke kas negara, tetapi justru diselewengkan melalui kebijakan yang melanggar undang-undang.

Modus Operandi: Biaya Percepatan dan Jual Beli Kuota Haji

Modus yang dilakukan Gus Yaqut dan kroninya tergolong rapi tapi masif.

KPK menemukan adanya pungutan ilegal yang diistilahkan sebagai biaya percepatan (commitment fee) bagi jemaah haji yang ingin berangkat tanpa antrean.

Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai angka yang mencekik:

Musim Haji 2023: Pungutan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah untuk kuota tambahan.

Musim Haji 2024: Pungutan sebesar USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah.

Uang ini diduga disetorkan oleh biro perjalanan haji khusus kepada pejabat di Kementerian Agama agar jemaah mereka mendapatkan status T0 atau TX alias berangkat langsung di tahun yang sama.

Melanggar Aturan 92% dan 8%

Titik berat pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang didapat dari Pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi secara proporsional dengan cara 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, aturan ini diubah.

Melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Aliran Dana ke Staf Khusus

KPK juga mengungkap bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya berhenti di tangan Gus Yaqut.

Sejumlah uang diduga mengalir ke eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dalam serangkaian penggeledahan, penyidik KPK dilaporkan telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik, bahkan muncul laporan mengenai penyitaan uang tunai senilai Rp100 miliar yang diduga terkait perkara ini.

Saat ini, Gus Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pihak Kementerian Agama sendiri menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

6 Deretan Fakta Rute Sawah Google Maps Menuju Tol Jogja-Solo Lebaran 2026, Pemudik Jadi Korban

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 09:32 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:39 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:54 WIB

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 15:00 WIB

Terkini

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

Kota Makin Padat, Banjir Mengintai: Akademisi Soroti Teknologi Pengendalian Air di PIK2

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Gen Z Fasih Bahasa Inggris, tapi Makin Asing dengan Bahasa Ibu, Mengapa?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:35 WIB

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

3,28 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tol Banyumanik, Negara Berpotensi Rugi Rp3,17 Miliar

Jawa Tengah | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Menjelang Snoopy Run 2026, Saatnya Menjelajah Dunia Peanuts Selama 54 Hari di Sini!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:28 WIB

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

The Last House: Pesan Moral Mendalam tentang Hubungan Manusia dan Alam

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×