Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Ruth Meliana

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
Coretax (Dok. DJP).

Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.

Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.

Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.

  • Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
  • Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
  • Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
  • Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.

Harta Investasi PPS

Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.

Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.

Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.

Pelaporannya lebih ketat

baca juga

Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.

Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.

Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.

Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.

Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.

  • Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
  • Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
  • Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
  • Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×