Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Ruth Meliana

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
Coretax (Dok. DJP).

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menggalakkan para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang harus dilaporkan pada tahun 2026.

Para wajib pajak kini berbondong-bondong mengisi SPT melalui Coretax yang telah disediakan dan dirancang oleh DJP.

Melalui sistem Coretax, ada beberapa data yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.

Tentu, beberapa data tampak membingungkan. Para wajib pajak khawatir mereka akan salah mengisi data yang akan berdampak pada laporan mereka.

Ada rasa kepanikan di benak para wajib pajak karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 30 April 2026 setelah sebelumnya ditetapkan 31 Maret 2026.

Salah satu data yang membuat para wajib pajak khawatir salah mengisi adalah harta PPS dan harta investasi PPS.

Lantas, apa sebenarnya kedua data tersebut?

Berikut penjelasan selengkapnya 

Harta PPS (Non-Investasi)

baca juga

Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yakni seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta, namun tidak terikat pada kewajiban komitmen investasi tertentu.

Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang diakui keberadaannya untuk melegalkan status perpajakan masa lalu tanpa ada keharusan untuk menanamkan modal tersebut ke instrumen negara atau sektor energi terbarukan.

Adapun dalam sistem Coretax, kategori ini mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun aset luar negeri yang hanya dideklarasikan tanpa direpatriasi atau diinvestasikan.

Sifatnya fleksibel karena tidak terikat

Karakteristik utama dari saldo harta ini adalah fleksibilitasnya.

Karena tidak terikat komitmen investasi, pemilik aset memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau memindahkan aset tersebut segera setelah periode PPS berakhir.

Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.

Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.

Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.

  • Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
  • Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
  • Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
  • Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.

Harta Investasi PPS

Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.

Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.

Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.

Pelaporannya lebih ketat

Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.

Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.

Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.

Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.

Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.

  • Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
  • Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
  • Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
  • Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Terkini

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

5 Inspirasi Outfit Soft Boy ala Jung Hae In untuk Gaya Harian yang Manis

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:59 WIB

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Festival Bedhayan VI 2026: Simfoni Agung Pelestarian Budaya di Jantung Jakarta

Entertainment | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

×