Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20 WIB
Apa Beda Harta PPS dan Harta Investasi PPS di Coretax? Jangan Salah Isi!
Coretax (Dok. DJP).

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menggalakkan para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang harus dilaporkan pada tahun 2026.

Para wajib pajak kini berbondong-bondong mengisi SPT melalui Coretax yang telah disediakan dan dirancang oleh DJP.

Melalui sistem Coretax, ada beberapa data yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.

Tentu, beberapa data tampak membingungkan. Para wajib pajak khawatir mereka akan salah mengisi data yang akan berdampak pada laporan mereka.

Ada rasa kepanikan di benak para wajib pajak karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 30 April 2026 setelah sebelumnya ditetapkan 31 Maret 2026.

Salah satu data yang membuat para wajib pajak khawatir salah mengisi adalah harta PPS dan harta investasi PPS.

Lantas, apa sebenarnya kedua data tersebut?

Berikut penjelasan selengkapnya 

Harta PPS (Non-Investasi)

Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yakni seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta, namun tidak terikat pada kewajiban komitmen investasi tertentu.

Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang diakui keberadaannya untuk melegalkan status perpajakan masa lalu tanpa ada keharusan untuk menanamkan modal tersebut ke instrumen negara atau sektor energi terbarukan.

Adapun dalam sistem Coretax, kategori ini mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun aset luar negeri yang hanya dideklarasikan tanpa direpatriasi atau diinvestasikan.

Sifatnya fleksibel karena tidak terikat

Karakteristik utama dari saldo harta ini adalah fleksibilitasnya.

Karena tidak terikat komitmen investasi, pemilik aset memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau memindahkan aset tersebut segera setelah periode PPS berakhir.

Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.

Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.

Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.

  • Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
  • Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
  • Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
  • Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.

Harta Investasi PPS

Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.

Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.

Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.

Pelaporannya lebih ketat

Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.

Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.

Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.

Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.

Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.

  • Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
  • Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
  • Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
  • Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:01 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Terkini

5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir

5 Lipstik dengan Kandungan Serum untuk Melembapkan dan Mencerahkan Bibir

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:15 WIB

10 Fakta Film Pesta Babi, Ada Makna Simbolis di Baliknya

10 Fakta Film Pesta Babi, Ada Makna Simbolis di Baliknya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:05 WIB

5 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid: Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

5 Rekomendasi Bedak Mengandung Salicylic Acid: Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:59 WIB

4 Moisturizer Serum untuk Atasi Flek dan Mencerahkan Tanpa Ribet

4 Moisturizer Serum untuk Atasi Flek dan Mencerahkan Tanpa Ribet

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:26 WIB

Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?

Fakta Sidang Isbat: Kenapa Idul Adha Bisa Kompak tapi Idul Fitri Beda Hari?

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:23 WIB

Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya

Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:20 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Wardah Shade Berapa? Ini 5 Pilihan yang Bagus

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

7 Fakta Film Pesta Babi, Dokumenter Investigasi Konflik Agraria di Tanah Papua

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:07 WIB

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei Besok Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 13:32 WIB