Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini tengah menggalakkan para wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2025 yang harus dilaporkan pada tahun 2026.
Para wajib pajak kini berbondong-bondong mengisi SPT melalui Coretax yang telah disediakan dan dirancang oleh DJP.
Melalui sistem Coretax, ada beberapa data yang harus dilaporkan oleh para wajib pajak.
Tentu, beberapa data tampak membingungkan. Para wajib pajak khawatir mereka akan salah mengisi data yang akan berdampak pada laporan mereka.
Ada rasa kepanikan di benak para wajib pajak karena tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang jatuh pada 30 April 2026 setelah sebelumnya ditetapkan 31 Maret 2026.
Salah satu data yang membuat para wajib pajak khawatir salah mengisi adalah harta PPS dan harta investasi PPS.
Lantas, apa sebenarnya kedua data tersebut?
Berikut penjelasan selengkapnya
Harta PPS (Non-Investasi)
Harta PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yakni seluruh aset yang telah dideklarasikan oleh wajib pajak melalui surat pernyataan pengungkapan harta, namun tidak terikat pada kewajiban komitmen investasi tertentu.
Secara sederhana, harta PPS adalah aset yang diakui keberadaannya untuk melegalkan status perpajakan masa lalu tanpa ada keharusan untuk menanamkan modal tersebut ke instrumen negara atau sektor energi terbarukan.
Adapun dalam sistem Coretax, kategori ini mencakup aset yang berada di dalam negeri maupun aset luar negeri yang hanya dideklarasikan tanpa direpatriasi atau diinvestasikan.
Sifatnya fleksibel karena tidak terikat
Karakteristik utama dari saldo harta ini adalah fleksibilitasnya.
Karena tidak terikat komitmen investasi, pemilik aset memiliki kendali penuh untuk menggunakan atau memindahkan aset tersebut segera setelah periode PPS berakhir.
Namun, tarif pajak penghasilan final yang dikenakan pada kategori ini biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan harta yang diinvestasikan.
Saat melakukan pengisian di Coretax, penting untuk memastikan kode harta sesuai dengan dokumen pendukung agar tidak terjadi selisih data saat sinkronisasi otomatis.
Contoh aset yang masuk dalam kategori ini meliputi objek sebagai berikut.
- Uang Tunai atau Tabungan: Saldo di rekening bank yang sudah dilaporkan namun tetap disimpan dalam bentuk simpanan biasa.
- Kendaraan Bermotor: Mobil atau motor yang dibeli dari penghasilan masa lalu dan telah masuk dalam daftar harta PPS.
- Properti Residansial: Rumah atau tanah yang digunakan sendiri atau disewakan secara umum tanpa skema investasi khusus pemerintah.
- Logam Mulia: Emas batangan yang disimpan secara mandiri sebagai bentuk perlindungan nilai kekayaan.
Harta Investasi PPS
Harta investasi PPS secara sederhana merupakan bagian dari aset yang telah dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela, namun memiliki "tugas" khusus.
Berbeda dengan harta biasa yang bebas digunakan kapan saja, harta ini wajib ditanamkan pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Komitmen ini biasanya berlangsung selama lima tahun.
Pemilik aset tidak diperbolehkan menarik modalnya demi mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah.
Pelaporannya lebih ketat
Harta jenis ini memerlukan perhatian ekstra karena adanya kewajiban laporan realisasi secara berkala.
Aset ini tidak sekadar berpindah tempat, tetapi harus mengalir ke sektor-sektor produktif yang mendukung ekonomi nasional.
Jika pemilik aset gagal menjaga investasi tersebut sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka keuntungan tarif pajak rendah yang didapat di awal bisa dibatalkan oleh sistem.
Pemilik harta alhasil harus membayar selisih pajak tambahan.
Berikut beberapa contoh harta investasi PPS.
- Surat Berharga Negara (SBN): Investasi pada obligasi atau sukuk yang diterbitkan pemerintah khusus untuk menampung dana hasil PPS.
- Hilirisasi Industri: Penempatan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam, seperti pabrik pemurnian nikel.
- Energi Terbarukan: Pendanaan untuk proyek ramah lingkungan, misalnya pembangunan infrastruktur panel surya atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
- Sektor Perkebunan dan Kehutanan: Investasi pada unit usaha yang fokus pada pengolahan hasil bumi di dalam negeri.
Kontributor : Armand Ilham