Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Ruth Meliana

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB
Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya
ilustrasi coretax [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax, Anda mungkin menemukan opsi keterangan “Harta PPS” pada bagian daftar harta. Fitur ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi wajib pajak yang belum memahami kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela.

Secara umum, keberadaan kolom ini berkaitan dengan kewajiban pelaporan aset yang sebelumnya telah diungkapkan melalui program pemerintah. Agar tidak keliru saat mengisi SPT, penting bagi Anda memahami apa itu harta PPS, aturan pelaporannya, hingga cara pengisiannya di Coretax.

Apa Itu Harta PPS?

Harta PPS adalah seluruh aset yang telah Anda ungkapkan secara resmi melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang juga dikenal sebagai Tax Amnesty jilid II. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum tercatat dalam sistem perpajakan.

Melalui program ini, Anda diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Harta bersih yang dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu.

Beberapa fakta penting terkait PPS antara lain:

  • Program ini berlangsung pada tahun 2022
  • Peserta wajib membayar PPh final sebagai uang tebusa
  • Tarif berkisar antara 6%–11% (Kebijakan I) dan 12%–18% (Kebijakan II)
  • Besaran tarif dipengaruhi lokasi harta dan komitmen investasi
  • Data harta dijamin kerahasiaannya oleh negara
  • Harta yang diungkapkan menjadi legal dan diakui secara hukum

Selain itu, aset yang sudah diungkapkan wajib tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan selama masih dimiliki. Artinya, pencatatan ini bersifat berkelanjutan, bukan hanya sekali saat mengikuti program.

Mengapa Harta PPS Muncul di Coretax?

Kemunculan opsi “Harta PPS” di Coretax bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan ketertiban administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan data lama dengan pelaporan terbaru sehingga riwayat aset Anda dapat terpantau secara sistematis.

baca juga

Dengan adanya label khusus ini, sistem dapat mengenali bahwa aset tersebut berasal dari program PPS, bukan dari penghasilan baru yang belum dilaporkan. Hal ini membantu menghindari kesalahpahaman atau potensi pemeriksaan yang tidak perlu.

Fungsi lainnya adalah sebagai bentuk perlindungan bagi wajib pajak. Ketika Anda mengisi keterangan dengan benar, sistem tidak akan menganggap harta tersebut sebagai tambahan kekayaan ilegal. Dengan demikian, pelaporan menjadi lebih aman dan terstruktur.

Apakah Kolom Harta PPS Wajib Diisi?

Kewajiban pengisian kolom ini bergantung pada status Anda sebagai peserta PPS atau bukan. Jadi, tidak semua wajib pajak harus mengisi bagian tersebut.

Berikut penjelasannya:

  • Wajib diisi jika Anda merupakan peserta PPS dan memiliki SPPH
  • Pilih keterangan “Harta PPS” atau “Harta Investasi PPS” pada lampiran L-1
  • Gunakan nilai perolehan lama saat mengisi nominal aset
  • Tidak perlu diisi jika Anda bukan peserta PPS
  • Kolom dapat dikosongkan tanpa konsekuensi jika tidak relevan

Bagi Anda yang tidak mengikuti program PPS, cukup isi data harta seperti biasa sesuai kondisi sebenarnya. Opsi ini bukan kewajiban umum, melainkan fitur tambahan untuk kebutuhan tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Terkini

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap

Sumut | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:18 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Mengenal Spesifikasi Isuzu New mu-X SUV Tangguh yang Siap Melibas Berbagai Medan

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Bukan Cuma Gizi, Ini 4 Fondasi Utama Tumbuh Kembang Anak di 1.000 Hari Pertama

Health | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Olahraga Jadi Cara Pelaku Industri Panas Bumi Bangun Koneksi

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:06 WIB

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Jaga Pasokan Energi Subsidi, Pengurus Hiswana Migas DPC Bogor Temui Ketua DPRD Kota Bogor

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Pemadaman Kebakaran Hutan di Palangka Raya Terkendala Minimnya Sumber Air

Video | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

Satelit AI Lampung-1 Meluncur dari China, Canggih Tapi Berisiko Data Leak?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:04 WIB

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:59 WIB

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:58 WIB

×