Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya

Ruth Meliana

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:10 WIB
Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru 2026, Ini Panduan Lengkapnya
ilustrasi membuat passphrase Coretax (freepik)

Suara.com - Seiring dengan digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menghadirkan sistem yang lebih modern dan terintegrasi. Salah satu inovasi terbaru adalah penggunaan sistem Coretax, yang dirancang untuk mempermudah administrasi pajak secara online. Dalam sistem ini, keamanan data menjadi prioritas utama, salah satunya melalui penggunaan passphrase.

Passphrase Coretax berfungsi sebagai lapisan keamanan tambahan yang melindungi akses dan aktivitas pengguna, terutama saat melakukan transaksi penting seperti pelaporan atau pengiriman data pajak. Oleh karena itu, memahami cara membuat passphrase Coretax yang benar dan aman menjadi hal yang wajib bagi setiap wajib pajak.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan terbaru mengenai cara membuat passphrase Coretax, termasuk tips keamanan yang perlu diperhatikan agar akun tetap terlindungi dari potensi penyalahgunaan.

Apa Itu Passphrase Coretax?

Passphrase adalah kombinasi kata atau kalimat yang digunakan sebagai kunci keamanan untuk mengakses sistem atau mengotorisasi tindakan tertentu. Berbeda dengan password biasa yang cenderung pendek, passphrase biasanya lebih panjang dan lebih kompleks, sehingga lebih sulit untuk diretas.

Dalam sistem Coretax, passphrase digunakan untuk:

  • Verifikasi identitas pengguna
  • Mengamankan proses pengiriman data
  • Melindungi dokumen dan transaksi pajak
  • Mencegah akses tidak sah ke akun wajib pajak

Karena fungsinya yang sangat krusial, pembuatan passphrase tidak boleh sembarangan.

Syarat dan Ketentuan Passphrase Coretax Terbaru

Berdasarkan praktik keamanan digital yang berlaku dan pembaruan sistem terbaru, passphrase Coretax umumnya memiliki kriteria sebagai berikut:

baca juga
  • Terdiri dari minimal 8 hingga 16 karakter atau lebih
  • Mengandung kombinasi huruf besar dan huruf kecil
  • Disarankan mengandung angka dan karakter khusus
  • Tidak menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir atau nama lengkap
  • Tidak sama dengan password akun
  • Mudah diingat oleh pengguna, tetapi sulit ditebak orang lain

Mengikuti ketentuan ini sangat penting untuk memastikan keamanan akun tetap optimal.

Cara Membuat Passphrase Coretax Terbaru

Berikut langkah-langkah membuat passphrase Coretax yang benar dan sesuai standar keamanan:

1. Akses Sistem Coretax

Masuk ke portal resmi Coretax melalui situs DJP. Gunakan akun yang sudah terdaftar dengan NPWP dan kata sandi yang valid.

2. Masuk ke Pengaturan Akun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 15:45 WIB

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Apa Itu Harta PPS di Coretax? Ini Cara Hitung dan Lapornya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:22 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Terkini

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

UNIS Ucap Perpisahan Lewat Milky Way: Berharap Bertemu Lagi di Masa Depan

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:20 WIB

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Kesan Pertama Pemain Bangladesh Kali Pertama Injak Kaki di Jakarta, Takjub dengan Hal Ini

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 17:17 WIB

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB

Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat

Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 17:15 WIB

Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta

Baru 50 Menit Siswa Pulang, SMP PGRI 1 Way Jepara Ludes Terbakar: Kerugian Ratusan Juta

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 17:11 WIB

iQOO Pad Ultra Segera Rilis: Bawa Kipas Pendingin Internal dan Touch Sampling 5.000Hz

iQOO Pad Ultra Segera Rilis: Bawa Kipas Pendingin Internal dan Touch Sampling 5.000Hz

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 17:10 WIB

ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak

ASN Inspektorat OKI Tewas Ditikam Istri, Ternyata 2 Kali Dimediasi soal Nafkah Anak

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 17:08 WIB

Berapa Harga Nissan Pixo? Ini si Penantang Honda Super-One

Berapa Harga Nissan Pixo? Ini si Penantang Honda Super-One

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 17:06 WIB

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Buruh Geruduk Bundaran HI, Desak RUU Ketenagakerjaan

Foto | Kamis, 24 September 2026 | 17:05 WIB

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

Terbentur Waktu dan Kajian Berbelit, Pengadaan Lahan Pemakaman Jakarta Tertunda hingga 2027

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:04 WIB

×