Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.908

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

M Nurhadi

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB
Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memperpanjang lapor pajak jadi April 2026.

Tradisi lapor SPT Tahunan kini bertransformasi melalui implementasi sistem Coretax.  Sistem baru ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mulus, otomatis, dan terintegrasi, menggantikan sistem lama guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan warga negara.

Bagi Anda yang baru pertama kali bersentuhan dengan teknologi ini, tidak perlu khawatir. Coretax hadir dengan antarmuka yang lebih bersahabat.

Namun, ada beberapa pembaruan administratif yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan NPWP 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses layanan pada laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan teknis, sangat disarankan bagi nasabah dan masyarakat umum untuk menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Kelengkapan data ini akan menjadi landasan validasi dalam sistem:

  • Bukti Potong: Siapkan formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri. Dokumen ini merupakan ringkasan penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun 2025.
  • Daftar Harta dan Utang: Catatan aset yang dimiliki (seperti rumah, kendaraan, tabungan) serta sisa kewajiban utang hingga akhir tahun pajak.
  • Data Keluarga: Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan kartu keluarga terbaru.
    Langkah Praktis Melapor melalui Coretax

Sistem Coretax kini memiliki fitur prefill, di mana data pemotongan pajak dari perusahaan biasanya sudah muncul secara otomatis. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:

Akses dan Login: Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah terdaftar.

Pembuatan Konsep: Pada menu utama, pilih fitur Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik "Buat Konsep SPT".

Pemilihan Jenis SPT: Pilih kategori PPh Orang Pribadi, tentukan status SPT sebagai "Normal", dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (Tahun Pajak 2025).

baca juga

Pengisian Formulir: Sistem akan membimbing Anda mengisi formulir induk dan lampiran L1. Pastikan data harta, utang, dan daftar keluarga sudah sesuai. Periksa kembali angka penghasilan yang muncul secara otomatis dari fitur prefill.

Verifikasi dan Pengiriman: Setelah semua data dirasa benar, klik kirim. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menuntaskan proses pengiriman.

Penerimaan Bukti: Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor.

Perhatikan Batas Waktu Pelaporan

Pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini berbeda bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki batas waktu lebih awal, yakni pada 28 Februari 2026.

Melaporkan pajak lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari kepadatan trafik pada sistem di akhir bulan April. Selain menggugurkan kewajiban hukum, pelaporan SPT yang tertib juga mencerminkan kontribusi nyata kita dalam pembangunan nasional.

Jika Anda menemui kendala teknis, layanan bantuan di kantor pajak terdekat kini sudah terintegrasi dengan asisten digital yang siap membantu proses transisi Anda ke sistem Coretax.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:13 WIB

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:07 WIB

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:28 WIB

Terkini

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×