Suara.com - Pelaporan pembayaran pajak wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem.
Belakangan, dikabarkan terdapat penyesuaian batas waktu pelaporan ini. Lalu sebenarnya batas lapor SPT Tahunan Coretax sampai kapan?
Batas waktu yang sebelumnya ditetapkan untuk pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi adalah akhir bulan ini, tepatnya pada hari Selasa, 31 Maret 2026 mendatang.
Namun demikian dengan berbagai pertimbangan, pemerintah secara resmi memberikan perpanjangan waktu untuk prosesnya.
Lalu kira-kira kapan tenggat waktu baru yang diberikan oleh pemerintah untuk melaporkan SPT wajib pajak orang pribadi? Apa pula kira-kira alasan yang menjadi latar belakang keputusan ini?
Batas Waktu Pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak, resmi memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.
Batas waktu yang tadinya diberikan hingga 31 Maret 2026 ini diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang, dan dibebaskan dari sanksi administratif yang awalnya akan diberlakukan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditetapkan oleh Dirjen pajak Bimo Wijayanto, pada tanggal 27 Maret 2026 lalu.
Dengan baleid tersebut, DJP menghapuskan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang Pribadi, dan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulans etelah batas waktu normal.
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah melihat dinamika di lapangan.
Ada beberapa hal yang mendasari kebijakan ini, yang dapat Anda cermati pada bagian berikutnya.
Dasar Pertimbangan Relaksasi Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran
Setidaknya terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan relaksasi pembayaran dan pelaporan pajak ini.
Yang pertama adalah terpotongnya waktu pelaporan oleh periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari suci Nyepi, dan libur panjang Idul Fitri beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian praktis wajib pajak kehilangan waktu berharganya.
Faktor kedua adalah terkait dengan adanya kendala teknis dalam masa adaptasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan Coretax yang baru diimplementasikan beberapa waktu belakangan.
Hal ini juga mengurangi waktu efektif pelaporan yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya.
Pelaporan Baru 60%
Jika mengacu pada data resmi, per tanggal 25 Maret 2026 tercatat baru ada sekitar 9,07 juta SPT yang dilaporkan. Hal ini baru sekitar 60% dari total target sebanyak 15 juta SPT, sehingga jelas waktu yang disediakan diharapkan dapat membantu meraih target tersebut.
Dari total SPT yang telah masuk, hampir 8 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan. Sementara wajib pajak lain jumlahnya masih jauh dari target, diduga karena beberapa faktor yang telah disebutkan di bagian sebelumnya tadi.
Untuk itulah dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap agar wajib pajak dapat segera melaporkan SPT yang menjadi kewajibannya sesegera mungkin sehingga data yang didapatkan semakin relevan dan dapat digunakan untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan berikutnya.
Beberapa Masalah Coretax yang Dikeluhkan
Dari sekian banyak wajib pajak yang mencoba melaporkan SPT-nya, ada beberapa hal yang menjadi pemicu mengapa prosedurnya terhambat. Beberapa poin tersebut antara lain:
- Situs yang blank dan error saat digunakan
- Gagal mencetak faktur karena data tidak lengkap, error XML, dan surat keterangan tidak sesuai
- Impersonate atau role akses untuk wajib pajak badan di Kemenkumham belum diperbarui
- Validasi wajah yang sering gagal dilakukan
Itu tadi penjelasan singkat tentang batas lapor SPT Coretax sampai kapan dan keterangan terkait kebijakan yang diambil pemerintah, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian