Menurut Syaikh Ali Jum’ah, diperbolehkan jual beli emas baik secara tunai maupun tidak tunai karena pada saat ini emas bukan lagi sebagai mata uang resmi, melainkan komoditas seperti barang lainnya.
Dia menyebutkan di dalam, al Kalim al-Thayyib Fatawa Ashriyah, yaitu:
يجوز بيغ الذهب والفضة المصنعين أو المعدين للتصنيع بالتقسيط في عصرنا الحاضر حيث خرجا عن التعامل بهما كوسيط للتبادل بين الناس وصارا سلعة كسائر السلع التي تباع وتشترى بالعاجل والآجل
"Diperbolehkan menjual emas dan perak yang sudah diolah atau diproses untuk keperluan industri secara cicilan, karena keduanya tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar (mata uang) di masyarakat, melainkan telah menjadi komoditas seperti barang dagangan lainnya yang boleh diperjualbelikan baik secara tunai maupun angsuran."
· Fatwa MUI Terkait Emas Digital
Maraknya jual beli emas digital di tengah masyarakat menarik perhatian banyak pihak, terutama MUI atau Majelis Ulama Islam.
Menurut salah satu Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah, Muhammad Faishol, Lc,MA dalam sebuah kesempatan mengatakan bahwa, secara prinsip kepemilikan emas digital tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Namun, ia menekankan pentingnya aturan yang lebih ketat untuk melindungi para investor dari potensi kerugian yang dapat saja terjadi akibat kurangnya regulasi.
Meskipun emas digital dianggap sah dalam Islam, Faishol mengingatkan adanya beberapa kasus penipuan yang merugikan investor.
Meskipun beberapa perusahaan menawarkan emas digital dengan menjamin keamanan, namun emas yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh pembeli, dan akhirnya hilang tanpa kompensasi.
Itulah yang akan dicegah oleh MUI, agar kasus-kasus yang pernah terjadi tidak akan terulang lagi.
"Emas yang dijual tidak diberikan, dan akhirnya hilang. Itulah yang kita coba cegah, agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang," tegas Faishol beberapa waktu yang lalu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan