Suara.com - Belakangan ini, kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perbincangan hangat, terutama setelah muncul kabar bahwa pemerintah akan menerapkannya kembali pasca Lebaran 2026.
Banyak pekerja bertanya-tanya, apakah WFH juga berlaku untuk karyawan swasta, dan kapan mulai diterapkan?
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah memang telah menyiapkan skema WFH yang akan berlaku secara nasional. Namun, ada beberapa hal penting yang perlu Anda pahami agar tidak salah informasi.
WFH Swasta Mulai Berlaku Kapan?

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan WFH akan mulai diterapkan setelah Lebaran 2026. Namun, perlu dicatat:
- Hingga saat ini, tanggal pasti pelaksanaan belum diumumkan secara detail
- Pemerintah masih menyusun aturan teknisnya
- Implementasi akan diumumkan setelah semua regulasi siap.
Terbaru, Menaker Yassierli diketahui telah mengumumkan kebijakan WFH untuk sektor swasta melalui surat edaran yang disampaikan di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Kebijakan ini mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja. Perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, diminta untuk menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam seminggu sesuai kondisi masing-masing.
Sementara itu, pengaturan jam kerja diserahkan kepada perusahaan, dengan ketentuan hak pekerja tetap terpenuhi.
Kemudian, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan WFH tidak memengaruhi gaji maupun hak lainnya, serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja.
Apakah WFH Wajib untuk Swasta?
Jawabannya tidak wajib, tapi dianjurkan. Berbeda dengan ASN (Aparatur Sipil Negara), untuk sektor swasta:
- WFH bersifat imbauan dari pemerintah
- Keputusan akhir tetap ada di masing-masing perusahaan
- Disesuaikan dengan kebutuhan operasional bisnis
Pemerintah mendorong perusahaan swasta untuk ikut menerapkan WFH sebagai bagian dari upaya nasional menghemat energi.
Skema WFH 2026: Hanya 1 Hari per Minggu
Kebijakan WFH ini tidak seperti saat pandemi. Skemanya lebih terbatas, yaitu:
- WFH hanya 1 hari dalam seminggu
- Berlaku dalam sistem kerja 5 hari
- Sisanya tetap bekerja dari kantor (WFO)
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara produktivitas dan efisiensi energi.
Kenapa WFH Diterapkan Lagi? Ini Alasannya
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menerapkan WFH kembali karena:
1. Efisiensi Energi Nasional
WFH dapat mengurangi mobilitas harian masyarakat, sehingga konsumsi BBM bisa ditekan hingga sekitar 20% per hari.
2. Dampak Global (Harga Minyak Naik)
Kenaikan harga energi akibat situasi global menjadi faktor utama kebijakan ini.
3. Fleksibilitas Kerja Modern
WFH dianggap sebagai bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih adaptif.
Tidak Semua Pekerja Bisa WFH
Walaupun ada kebijakan ini, tidak semua sektor bisa menerapkannya. Sektor yang kemungkinan bisa WFH:
- Pekerjaan administratif
- Digital / IT
- Marketing, finance, HR
Sektor yang Tetap WFO:
- Pelayanan publik (rumah sakit, transportasi, dll.)
- Manufaktur & produksi
- Retail & logistik
- Pariwisata & hospitality
Sektor-sektor tersebut tetap membutuhkan kehadiran fisik sehingga tidak memungkinkan WFH.
WFH vs WFA saat Lebaran, Jangan Tertukar!
Banyak yang masih bingung antara WFH dan WFA (Work From Anywhere).
- WFA Lebaran 2026: Berlaku pada tanggal tertentu (sebelum & setelah Lebaran)
- WFH pasca Lebaran: Skema rutin (1 hari/minggu)
Contohnya, WFA sempat diterapkan pada:
- 16–17 Maret 2026
- 25–27 Maret 2026
Sementara WFH adalah kebijakan lanjutan yang sifatnya lebih permanen (meski masih tahap awal).
Jadi, menjawab pertanyaan utama kapan WFH swasta berlaku? WFH swasta diperkirakan akan mulai berlaku setelah Lebaran 2026, namun belum ada tanggal pasti.
Hal ini tidak wajib, tapi dianjurkan oleh pemerintah. Skemanya hanya 1 hari kerja per minggu.
Keputusan akhir tetap berada di perusahaan masing-masing, sehingga Anda tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari kantor atau HR. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama