Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis

Husna Rahmayunita, Shevinna Putti Anggraeni

Sabtu, 04 April 2026 | 17:42 WIB
Hukum Muslim Hadiri Open House Paskah Menurut Pandangan Ulama dan Hadis
Ilustrasi umat muslim datang ke rumah umat kristiani (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Mayoritas ulama melarang Muslim menghadiri perayaan hari raya agama lain.

  • Kehadiran dalam open house dianggap bentuk partisipasi dalam ritual keagamaan.

  • Umat Islam wajib menjaga akidah namun tetap menjunjung tinggi silaturahmi.

Suara.com - Perayaan hari besar keagamaan sering kali menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga besar, tak terkecuali ketika perayaan Paskah.

Kumpul keluarga atau open house ketika Paskah biasanya diselenggarakan untuk wadah ramah tamah dan merayakan kebangkitan kristus.

Namun, Anda yan mungkin berada di lingkungan keluarga beda agama mungkin seringkali galau ketika mendapatkan undangan untuk ikut kumpul bersama.

Meskipun tujuannya untuk menjaga silaturahmi, umat Islam perlu memahami batasan-batasan dalam akidah agar tidak terjerumus pada hal yang dilarang agama.

Berdasarkan berbagai sumber hukum Islam dan pendapat ulama, berikut penjelasan lengkapnya.

Hukum Menghadiri Perayaan Hari Raya Non-Muslim

Apa beda Jumat Agung dan Hari Paskah? (freepik)
Hari Paskah (freepik)

Secara umum, mayoritas ulama dan berbagai fatwa menegaskan bahwa seorang Muslim dilarang ikut serta dalam perayaan hari raya umat agama lain, termasuk Paskah dan Natal.

Hal ini dikarenakan kehadiran dalam acara tersebut dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam ritual atau perayaan yang tidak sesuai dengan akidah Islam.

Mengutip pandangan ulama, keikutsertaan dalam acara tersebut dikhawatirkan termasuk dalam kategori membantu kemungkaran dan menyerupai suatu kaum (tasyabbuh).

baca juga

Dalil Al-Qur'an dan Hadis

Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 2:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Selain itu, Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan tegas melalui hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud:

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongannya." (HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany).

Pendapat Sahabat Nabi dan Ulama Besar

Ibnu Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa para ahli ilmu dari empat mazhab sepakat mengenai larangan menghadiri hari raya orang musyrik. Beliau juga mengutip perkataan Umar bin Khattab RA yang cukup keras memperingatkan umat Islam:

"Janganlah kalian masuk ke gereja orang musyrik pada hari raya mereka, karena sesungguhnya kemurkaan Allah akan turun kepada mereka," dan dalam riwayat lain, "Jauhilah musuh-musuh Allah di hari raya mereka."

Senada dengan hal tersebut, Al-Lajnah Ad-Daimah (Komite Tetap Fatwa di Arab Saudi) juga pernah mengeluarkan fatwa bahwa tidak dibolehkan bagi umat Islam untuk hadir atau ikut serta dalam perayaan Kristen, seperti Paskah, karena hal itu termasuk bekerja sama dalam dosa.

Bagaimana Jika Hanya Acara Makan-Makan atau Open House?

Banyak yang beranggapan bahwa jika hanya menghadiri open house atau sekadar makan-makan tanpa mengikuti ritual ibadah, hukumnya diperbolehkan.

Namun, para ulama menekankan bahwa perayaan itu sendiri merupakan satu kesatuan.

Kehadiran seorang Muslim di tempat perayaan tersebut, meskipun hanya untuk makan-makan dianggap sebagai pengakuan dan bentuk memeriahkan suasana perayaan.

Oleh karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menjalani hari tersebut sebagaimana hari-hari biasa, tanpa memberikan pengkhususan pada makanan, minuman, atau aktivitas kegembiraan yang mencirikan perayaan tersebut.

Tetap Menjaga Silaturahmi Tanpa Melanggar Akidah

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi dan silaturahmi.

Namun, toleransi yang dimaksud bukanlah dengan ikut serta dalam perayaan agama lain.

Bagi Anda yang memiliki keluarga non-Muslim, silaturahmi tetap bisa dijalankan dengan cara-cara yang dibolehkan, antara lain:

  • Silaturahmi di Luar Hari Raya: Mengunjungi keluarga non-Muslim di hari-hari biasa, saat mereka sakit, atau saat ada keperluan duniawi lainnya.
  • Menghormati Tanpa Mengikuti: Tetap bersikap sopan dan tidak mencaci, tetapi dengan tegas tidak hadir dalam acara yang bersifat perayaan keagamaan.
  • Memberikan Penjelasan yang Baik: Sampaikan dengan tutur kata yang santun kepada keluarga mengenai batasan keyakinan Anda, sehingga hubungan kekeluargaan tetap harmonis.

Intinya, menjaga akidah adalah prioritas utama bagi setiap Muslim.

Menghindari kehadiran dalam acara perayaan Paskah, termasuk open house-nya adalah bentuk kehati-hatian agar terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

35 Link Twibbon Paskah 2026 Gratis Download dan Siap Pakai

35 Link Twibbon Paskah 2026 Gratis Download dan Siap Pakai

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 13:06 WIB

Simbol Kehidupan Baru: Mengapa Telur Menjadi Pusat Perayaan Paskah?

Simbol Kehidupan Baru: Mengapa Telur Menjadi Pusat Perayaan Paskah?

Your Say | Sabtu, 04 April 2026 | 10:18 WIB

30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna

30 Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 dalam Bahasa Inggris yang Benar dan Penuh Makna

Lifestyle | Sabtu, 04 April 2026 | 06:50 WIB

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 19:00 WIB

Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo

Peringatan Jumat Agung, Katedral Jakarta Hadirkan Jalan Salib Lux in Nihilo

Foto | Jum'at, 03 April 2026 | 11:33 WIB

Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari

Vigili Paskah Itu Apa? Ini Makna, Rangkaian Ibadah, dan Alasan Digelar Malam Hari

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 10:27 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×