-
Gaji pokok Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebesar Rp 2,1 juta sebulan.
-
Total kekayaan Gatut Sunu mencapai Rp 20,3 miliar berdasarkan laporan terbaru.
-
Gatut Sunu diamankan KPK bersama 16 orang lainnya pada Jumat malam.
Suara.com - Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo ikut terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026) malam.
Seiring dengan kabar tersebut, profil dan penghasilan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo langsung menjadi sorotan publik.
Berikut rincian penghasilan dan kekayaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Gaji Pokok Bupati
Meski memimpin sebuah kabupaten, gaji pokok seorang bupati ternyata tidak sebesar yang dibayangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok kepala daerah telah diatur secara nasional.

- Gaji Pokok Bupati: Rp2.100.000 per bulan.
- Gaji Pokok Wakil Bupati: Rp1.800.000 per bulan.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Gatut Sunu hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 25,2 juta.
Tunjangan Jabatan
Meski gaji pokoknya tergolong rendah, bupati berhak mendapatkan tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001.
Bupati mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Jika dijumlahkan antara gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka seorang bupati mengantongi sekitar Rp 5,88 juta per bulan yang belum termasuk tunjangan operasional dan fasilitas lainnya.
Kontras dengan Kekayaan Pribadi Rp 18 Miliar
Menariknya, total penghasilan resmi tersebut terlihat sangat kontras dengan laporan kekayaan Gatut Sunu Wibowo.
Berdasarkan data terbaru per April 2026, ia tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp18 miliar hingga Rp20,3 miliar.
Namun, perlu dicatat bahwa kekayaan fantastis ini tidak datang dari gajinya sebagai pejabat negara semata.
Sebelum terjun ke dunia politik, Gatut Sunu dikenal sebagai pengusaha sukses di bidang material.