- Hari Kartini diperingati setiap 21 April sebagai penghormatan perjuangan emansipasi perempuan.
- Banyak yang bertanya apakah termasuk hari libur nasional, karena sering dirayakan di sekolah dan instansi.
- Berdasarkan SKB 3 Menteri, tidak semua hari peringatan menjadi libur, sehingga perlu cek ketentuan resmi tiap tahun.
Suara.com - Setiap bulan April, masyarakat Indonesia memperingati Hari Kartini sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan emansipasi perempuan.
Peringatan ini jatuh pada tanggal 21 April dan selalu menjadi momen penting, terutama di lingkungan pendidikan dan instansi.
Namun, masih banyak yang bertanya-tanya apakah Hari Kartini termasuk hari libur nasional atau tidak. Pertanyaan ini kerap muncul menjelang tanggal peringatannya setiap tahun.
Untuk menjawab hal tersebut, pemerintah biasanya merujuk pada ketentuan resmi yang tertuang dalam SKB 3 Menteri. Aturan ini menjadi acuan dalam menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia.
Dalam SKB 3 Menteri, tidak semua hari peringatan nasional ditetapkan sebagai hari libur. Beberapa di antaranya hanya diperingati tanpa adanya pengurangan jam kerja atau kegiatan belajar mengajar.
Lantas, apakah Hari Kartini pada 21 April 2026 termasuk tanggal merah hari libur atau tetap hari kerja seperti biasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Hari Kartini 21 April 2026 Libur atau Tidak?

Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April selalu menjadi momen penting untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan.
Namun, banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya apakah Hari Kartini 2026 termasuk hari libur nasional atau tidak.
Jika merujuk pada ketentuan resmi pemerintah, penetapan hari libur nasional di Indonesia diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menentukan tanggal merah dan cuti bersama setiap tahunnya.
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar tersebut mencakup hari besar keagamaan, nasional, serta beberapa perayaan penting lainnya.
Namun, jika melihat daftar resmi tersebut, tidak terdapat nama Hari Kartini sebagai hari libur nasional. Artinya, tanggal 21 April 2026 tidak termasuk tanggal merah sehingga tidak libur aktivitas kerja maupun sekolah tetap berjalan seperti biasa.
Hari Kartini memang merupakan hari peringatan nasional, tetapi bukan termasuk hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Perbedaannya, hari peringatan biasanya tetap diperingati tanpa adanya penghentian aktivitas kerja secara nasional.