- Pinkan Mambo dan Arya Khan berpisah setelah 2,5 tahun menikah karena perbedaan pola pikir dan latar belakang.
- Arya Khan menyebut perbedaan dalam beragam hali itu menumpuk dan menjadi konflik besar.
- Pinkan mengungkap pernikahan mereka hanya nikah siri, memicu pertanyaan soal prosedur cerai dalam Islam.
Secara hukum negara, pasangan yang menikah siri sebenarnya dianggap belum pernah menikah karena perkawinannya tidak tercatat.
Akibatnya, ketika pasangan berpisah tanpa proses pengadilan, status administrasi mereka tetap tidak memiliki bukti perceraian resmi dari negara.
Apabila salah satu pihak ingin menikah lagi secara resmi di KUA, penghulu biasanya akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu.
Dalam beberapa kasus, pasangan disarankan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar pernikahan siri mereka diakui negara sebelum mengurus perceraian resmi.
Isbat nikah merupakan proses penetapan sahnya pernikahan oleh pengadilan agar pasangan memperoleh buku nikah resmi.
Setelah isbat nikah dikabulkan, pasangan dapat mengajukan gugatan cerai atau talak secara hukum sehingga status perceraian memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa nikah siri dapat menimbulkan berbagai persoalan hukum dan administrasi, terutama terkait hak istri, anak, warisan, dan perceraian.
Karena itu, masyarakat dianjurkan mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA agar memperoleh perlindungan hukum yang jelas bagi semua pihak.