- Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total mencapai Rp5,6 triliun.
- Total tuntutan uang pengganti tersebut melampaui nilai harta kekayaan bersih Nadiem yang tercatat sebesar Rp600 miliar dalam LHKPN.
Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, JPU juga menuntut eks Mendikbudristek ini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.
Dengan demikian, total uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem senilai Rp5,6 triliun.
Apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah, harga beda milik Nadiem akan disita dan dilelang atau digantikan dengan pidana penjara selama 9 tahun.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mencium istrinya Franka Makarim saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/83259-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim-dan-franka-makarim-franka-franklin.jpg)
Dituntut untuk membayar uang pengganti Rp5,6 miliar, berapa harta kekayaan Nadiem Makarim?
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan saat akhir menjabat pada 2024, Nadiem tercatat memiliki harta Rp600.641.456.655 atau Rp600 miliar.
Nadiem melaporkan harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan senilai Rp57.793.854.385 (Rp57 miliar) yang tersebar di Kota Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Nadiem tercatat memiliki dua unit kendaraan, yaitu mobil Toyota Alphard tahun 2024 senilai Rp1.710.800.000 (Rp1,7 miliar) dan mobil Toyota Innova Zenix 2.0 tahun 2024 senilai Rp536.600.000 (Rp536 juta).
Mantan Mendikbudristek ini juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp752.313.000, surat berharga Rp926.095.804.402 (Rp926 miliar), kas dan setara kas Rp77.083.385.547 (Rp77 miliar), dan harta lainnya Rp2.900.000.000 (Rp2,9 miliar).
Nadiem juga memiliki hutang sebesar Rp466.231.300.679 (Rp466 miliar) sehingga total kekayaan bersihnya Rp600.641.456.655 (Rp600 miliar).
Dengan demikian, total tuntutan uang pengganti tersebut melampaui nilai harta kekayaan bersih Nadiem yang tercatat di LHKPN KPK.