- Mayoritas ulama menganjurkan pembagian daging kurban dalam kondisi mentah agar penerima dapat mengolahnya secara bebas sesuai kebutuhan.
- Daging kurban boleh dibagikan setelah dimasak untuk keperluan acara sosial atau kondisi darurat selama memberikan manfaat bagi penerimanya.
- Inti utama ibadah kurban menurut ajaran Islam adalah semangat berbagi serta memberi manfaat kepada sesama melalui daging tersebut.
Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, Rasulullah SAW juga menganjurkan umat Islam untuk memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada orang lain.
Dari hadis tersebut, para ulama memahami bahwa inti utama ibadah kurban adalah berbagi dan memberi manfaat kepada sesama.
Sebagian ulama fikih berpendapat bahwa pembagian dalam bentuk mentah lebih utama karena sesuai praktik yang umum dilakukan pada masa Rasulullah SAW.
Selain itu, penerima dapat lebih bebas menentukan apakah daging akan dimasak, disimpan, atau dibagikan kembali kepada keluarganya.
Namun, membagikan daging kurban yang sudah dimasak tetap diperbolehkan selama tidak menghilangkan hak penerima dan tidak bertujuan memperjualbelikannya.
Bahkan dalam kondisi tertentu, makanan siap santap bisa lebih membantu masyarakat yang tidak memiliki fasilitas memasak atau sedang berada dalam kondisi darurat.
Karena itu, daging kurban pada dasarnya boleh dibagikan setelah dimasak maupun dalam keadaan mentah, tergantung kebutuhan dan kemaslahatan penerimanya.
Meski demikian, banyak ulama tetap menganjurkan pembagian dalam bentuk mentah sebagai bentuk kehati-hatian mengikuti praktik pembagian kurban yang lebih umum dalam syariat Islam.