Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB
Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
baca 10 detik
  • Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
  • Sebagian penerima mendapat daging dalam jumlah banyak sehingga muncul pertanyaan boleh tidaknya dijual kembali.
  • Topik ini berkaitan dengan aturan ibadah kurban, nilai sosial, serta pandangan ulama dalam Islam.

Suara.com - Momen Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian orang terkadang menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak hingga berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat penasaran apakah menjual daging kurban boleh dilakukan oleh penerimanya dan bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.

Pembagian daging kurban memang memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Karena itu, persoalan menjual daging kurban sering menjadi pembahasan penting setiap Iduladha.

Lalu, bagaimana hukum menjual daging kurban bagi penerima menurut Islam? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pendapat ulama berikut ini.

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual?

cara menyimpan daging kurban di kulkas (dibuat menggunakan AI)
Ilustrasi daging kurban. (dibuat menggunakan AI)

Para ulama umumnya membedakan hukum antara orang yang berkurban dan penerima daging kurban.

Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan.

Melansir NU Online dan laman BAZNAS, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.

Hal ini karena hewan yang telah diniatkan sebagai kurban sepenuhnya dipersembahkan untuk Allah SWT dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

baca juga

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi serta menjadi dasar kuat bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan dan tidak dijadikan upah maupun bahan transaksi jual beli.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan tidak memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.

Meski begitu, hukum berbeda berlaku bagi penerima daging kurban seperti fakir miskin, tetangga, atau kerabat yang mendapat bagian daging kurban.

Para ulama membolehkan penerima menjual daging kurban tersebut karena status kepemilikannya telah berpindah dan menjadi hak penuh penerima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:59 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×