- Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
- Sebagian penerima mendapat daging dalam jumlah banyak sehingga muncul pertanyaan boleh tidaknya dijual kembali.
- Topik ini berkaitan dengan aturan ibadah kurban, nilai sosial, serta pandangan ulama dalam Islam.
Dalam penjelasan ulama mazhab Maliki yang dikutip Rumaysho, orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban tidak dilarang menjualnya.
Sebab, barang yang sudah menjadi miliknya boleh dimanfaatkan, termasuk dijual kembali sesuai kebutuhan.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh ulama kharismatik, Buya Yahya, melalui akun Instagram miliknya @buyayahya_albahjah.
"Menjual daging kurban bagi yang sudah menerima daging tersebut, (hukumnya) boleh. Tapi misalnya kita nyembelih kambing kurban kemudian kita jual, enggak boleh. Bolehnya dibagikan," jelas Buya Yahya, dilansir dari Instagram pada Rabu, 20 Mei 2026.
"Adapun kalau sudah kita terima, kemudian daging saya jual, ya boleh-boleh saja. Karena mungkin saya tidak makan daging, (atau) saya dapat daging banyak berkilo-kilo, tandasnya.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan hukum antara pekurban dan penerima daging kurban agar tidak keliru dalam praktiknya.
Islam mengajarkan bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menanamkan nilai keikhlasan, berbagi, dan kepedulian terhadap sesama.
Pembagian Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Melansir laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin.
Ulama menjelaskan bahwa fakir miskin menjadi golongan yang paling utama menerima daging kurban.
Hal ini karena tujuan utama kurban tidak hanya sebagai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga membantu dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Selain fakir miskin, orang yang berkurban juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya, khususnya pada kurban sunah.
Bahkan Rasulullah SAW mencontohkan memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
Kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar juga termasuk pihak yang dianjurkan menerima pembagian daging kurban.
Pembagian tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.
Dalam praktiknya, panitia kurban biasanya mendata penerima agar distribusi daging lebih merata dan tepat sasaran.
Islam juga mengajarkan agar pembagian daging kurban dilakukan secara adil sehingga manfaat ibadah kurban benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.