Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 20 Mei 2026 | 10:12 WIB
Kurban Online untuk Iduladha Apakah Sah? Ini Hukum dan Tata Caranya
ilustrasi kambing, Idul Adha (freepik)
baca 10 detik
  • Layanan kurban online saat ini diminati masyarakat karena menawarkan kemudahan transaksi.
  • Menurut Baznas dan mayoritas ulama, kurban online dinyatakan sah karena menerapkan konsep wakalah atau perwakilan penyembelihan hewan.
  • Pekurban wajib memastikan lembaga penyalur memenuhi syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging tepat sasaran.

Suara.com - Mendekati hari raya Iduladha, layanan kurban online kian marak ditawarkan oleh berbagai lembaga amil zakat dan platform digital.

Kemudahan bertransaksi hanya lewat layar ponsel pintar membuat opsi ini sangat diminati oleh masyarakat urban yang sibuk.

Namun, di balik kepraktisan tersebut, muncul pertanyaan besar di benak umat Muslim: apakah ibadah kurban yang dilakukan secara online ini sah menurut syariat Islam?

Mengutip penjelasan Baznas, kurban online hukumnya sah, selama memenuhi rukun dan syarat kurban dalam syariat Islam.

Dalam hal ini, kurban online diperbolehkan karena menerapkan konsep taukil atau perwakilan (wakalah) dalam penyembelihan hewan ternak.

Perwakilan atau wakalah ini ada dalam hadits yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW yang pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang sahabat.

Mengutip Dompet Dhuafa, mayoritas ulama membolehkan kurban secara online atau diwakilkan. Hukum wakalah ini boleh dilakukan, seperti dalam surat Al-Kahfi ayat 19:

"...utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS. Al-Kahfi: 19).

Melalui sistem ini, Anda memberikan kuasa penuh kepada lembaga tepercaya untuk membelikan, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban kepada yang berhak.

baca juga
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)
Ilustrasi hewan kurban (Freepik/wirestock)

Syarat Kurban Online

Ada beberapa syarat krusial dan prinsip transparansi yang wajib dipenuhi agar ibadah tahunan Anda ini tetap berjalan sesuai tuntunan agama.

1. Niat

Orang yang berkurban harus memiliki niat untuk beribadah kepada Allah.

2. Kurban Online Melalui Lembaga Tepercaya

Apabila ingin kurban secara online, Anda harus memilih lembaga yang tepercaya, amanah, transparan, dan memiliki pengelolaan yang jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

6 Cara Masak Daging Kurban agar Empuk dan Tidak Alot

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:04 WIB

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Begini Hukumnya Dalam Islam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:05 WIB

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Bolehkah Daging Kurban Dibagikan setelah Dimasak? Ini Ketentuan yang Benar dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Negara-Negara Arab Banyak Berinvestasi di London, Ini Alasannya

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:25 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

3 Zodiak Paling Beruntung Finansial Hari Ini 21 Agustus: Rezeki Melimpah Datang

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Ditemani Anggun, Penampilan Mewah Rossa Kenakan Gaun Bernuansa Champagne Curi Perhatian

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Ancaman Trump ke Iran Picu Lonjakan Harga Minyak Dunia

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Jumlah Pengungsi Gempa NTT Terus Naik, Sudah Capai 92.735 Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 07:00 WIB

4 Shio Beruntung Hari  ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan

Lifestyle | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:40 WIB

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

The Fantastic Four: First Steps, Fondasi Baru Menuju Konflik Besar MCU

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:38 WIB

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Makin Diminati, Penumpang LRT Jabodebek Capai 16 Juta Orang

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau

Foto | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 05:30 WIB

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

×