-
Samin Tan ditetapkan menjadi tersangka baru kasus korupsi BBM PT PPN.
-
Pengusaha tambang ini terlibat korupsi BBM dan praktik pertambangan ilegal.
-
Selain kasus korupsi BBM PT PPN, Samin Tan terancam denda triliunan.
Denda Fantastis Rp 4,25 Triliun
Dalam menjalankan operasinya, Samin Tan diduga menggunakan dokumen perizinan asli tapi palsu dan menjalin kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang menutup mata atas aktivitas ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, Samin Tan tidak hanya menghadapi ancaman pidana. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menuntut denda administratif yang luar biasa besar, yakni senilai Rp 4,25 triliun.
Pernah Lolos dari Jeratan KPK
Pada 2018, ia juga pernah terseret kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang ditangani KPK.
Saat itu, Samin Tan didakwa memberi suap Rp 5 miliar kepada anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Meski sempat menjadi buron, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada 2021 karena dinilai sebagai korban pemerasan.
Status bebasnya pun diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2022.