- DJP menetapkan kebijakan pengenaan PPN sebesar 11 persen bagi pengguna aplikasi Strava berbayar di Indonesia.
- Pajak tersebut hanya berlaku untuk pelanggan fitur premium saat melakukan transaksi pembayaran atau perpanjangan layanan aplikasi.
- Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menciptakan kesetaraan hak antara pelaku usaha konvensional dan penyedia layanan digital.
Suara.com - Aplikasi kebugaran Strava sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, muncul aturan bahwa pengguna Strava di Indonesia dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Merujuk pada penjelasan resmi DJP Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pengenaan pajak tersebut karena adanya transaksi pembelian layanan digital berbayar yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk memastikan keadilan hukum dan kesetaraan hak (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Namun perlu dicatat, pajak ini hanya berlaku bagi pengguna fitur premium (berbayar).
Pengguna Strava versi gratis sama sekali tidak akan dipungut pajak 11% tersebut karena tidak ada transaksi yang menjadi objek pajak.
Kenaikan PPN 11% tersebut akan langsung otomatis ditambahkan dan dipungut saat pengguna melakukan pembayaran atau perpanjangan langganan, kemudian disetorkan langsung oleh pihak Strava ke kas negara Indonesia.
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan setelah adanya penyesuaian ini?
Berikut adalah daftar lengkap harga berlangganan Strava Premium terbaru, lengkap dengan estimasi harga setelah ditambah PPN 11%.
1. Paket Individual (Bulanan)
Pilihan paling fleksibel untuk Anda yang ingin mencoba fitur premium tanpa komitmen jangka panjang.
Harga Dasar: Rp49.900 / bulan
Estimasi + PPN 11%: Rp55.389 / bulan
2. Paket Individual (Tahunan)
Opsi ini jauh lebih hemat jika dihitung per bulan dibanding mengambil paket bulanan secara terus-menerus.
Harga Dasar: Rp349.000 / tahun (sekitar Rp29.000/bulan)